SISTEM PENGOPERASIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
SISTEM PENGOPERASIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
Jika dibandingkan jenis
produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional sebenarnya hampir sama
yang umumnya menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman. Tapi bila
diperbandingkan pada sistemnya, Koperasi Simpan Pinjam Syariah sangat
jauh berbeda dengan koperasi konvensional. Karna disatu sisi, koperasi
konvensional menggunakan sistem bunga sedangkan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
menggunakan sistem bagi hasil. Dan bila anda ingin tahu bagaimana praktek pada
bentuk jasa keuangan syariah di koperasi syariah sebenarnya kurang lebih sama
dengan bank syariah yang juga menggunakan sistem Murabahah, Mudharabah dan
Ijarah. Sekalipun Koperasi Simpan Pinjam Syariah hampir sama produknya dengan
bank syariah, tapi pada produk funding-nya terdapat perbedaan. Produk
funding atau pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah dinamakan
Simpanan sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan. Perbedaan istilah ini
didasari pada induk yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan Bank
Syariah itu sendiri. Pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah berada di bawah
naungan Dinas Koperasi sedangkan Bank Syariah dibawah naungan Bank Indonesia
dimana izin pendirian kedua jenis lembaga tersebut dikeluarkan dari
masing-masing induknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar