Senin, 11 November 2013

PENGELOLAAN BISNIS ASURANSI

Pengelolaan Bisnis Asuransi


Kondisi Yang Memungkinkan Berkembangnya Usaha Asuransi:

Sistem ekonomi masyarakat berbentuk sistem perekonomian bebas.
Masyarakat sudah sangat maju dan merupakan masyarakat industri.
Peraturan perundang-undangan sudah terorganisir dengan baik, diterapkan secara adil dan sudah diketahui oleh masyarakat secara luas.

Bentuk-bentuk Badan Usaha Asuransi:

1. Badan Usaha Milik Negara
Adalah perusahaan asuransi yang modal dimiliki oleh pemerintah. Tujuan umumnya adalah untuk melindungi masyarakat lemah, yaitu tidak mampu melindungi diri terhadap risiko yang dihadapi melalui asuransi.

2. Perseroan Terbatas
Adalah perusahaan yang dibentuk dengan tujuan mencari keuntungan (profit making) dalam bidang asuransi. Para pemegang saham dari perushaan ini pada hakikatnya merupakan pihak yang menanggung segala risiko yang terjadi, tetapi jugalah yang menikmati keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan.

3. Mutual Company
Adalah badan asuransi yang didirikan dan dimiliki oleh para pemegang polis. Badan usaha ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungantapi bertujuan untuk menanggulangi risiko (yang sama) secara bersama-sama, karena dengan demikian probabilitas terjadinya risiko menjadi lebih kecil.

4. Reciprocal
Dikenal dengan istilah interinsurance exchange yang konsep dasarnya sama dengan mutual company, yaitu membuat kontrak asuransi dengan para pemegang polis at cost. Jadi dalam premi ini tidak ada unsur keuntungan.

5. Lloyds Association
Adalah suatu organisasi dari individu-individu penanggung yang bersatu untuk menanggung risiko atas dasar kerja sama.

Saluran Distribusi Usaha Asuransi:
Saluran Distribusi Langsung
Saluran Distribusi Tidak Langsung, terdiri dari:

General Agent
Local Agent
Sistem Kantor Cabang
Direct Writing

Minggu, 20 Oktober 2013

PRINSIP-PRINSIP PENGIDENTIFIKASIAN RISIKO


PRINSIP-PRINSIP PENGIDENTIFIKASIAN RISIKO
1.      Pengertian
Pengidentifikasian resiko  adalah suatu proses dengan mana suatu perusahaan secara sistematis dan terus menerus mengidentifikasi property, liability dan personnel exposures sebelum terjadinya peril. Jadi yang diidentifikasi adalah peril yang dapat menimpa harta milik dan personil perusahaan serta kewajiban yang menimbulkan kerugian.
Kegiatan pengidentifikasian adalah hal yang sangat penting bagi seorang Manajer Risiko. Sebab seorang Manajer Risiko yang tidak mengidentifikasi semua kerugian potensiil tidak akan dapat menyusun strategi yang lengkap untuk menanggulangi semua kerugian potensiil tersebut. Apa yang dilakukan oleh Manajer Risiko pada pokoknya, yaitu:
a.       Membuat daftar (check-list) semua kerugian yang dapat menimpa semua bisnis/perusahaan apapun.
b.      Dengan pendekatan yang sistematis mencari kerugian-kerugian potensiil yang mana dari check-list tersebut yang dapat menimpa perusahaannya.
Sumber-sumber informasi yang dapat digunakan sebagai bahan untuk pembuatan daftar kerugian potensiil antara lain:
a.       Data-data dari perusahaan-perusahaan asuransi
b.      Informasi dari Badan Penerbitan Asuransi
c.       Informasi dari Asosiasi Manajemen Ameruka (AMA)
d.      Informasi dari ikatan Manajer Risiko dan Asuransi
e.       Informasi/Rilase dari kepolisian

2.      Manfaat Daftar Kerugian Potensiil

Daftar kerugian potensiil bagi suatu perusahaan pada hakekatnya merupakan:
a.      Daftar yang dapat menunjang pencapaian berbagi tujuan, yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis pada umumnya. Jadi tidak hanya untuk kepentingan manajemen risiko saja.
b.     Suatu cara yang sistematis guna mengumpulkan informasi mengenai perusahaan-perusahaan lain yang mungkin ada kaitannya dengan aktivitas bisnisnya.
Jadi daftar kerugian potensiil sangat bermanfaat bagi kegiatan pengelolaan bisnis secara keseluruhan, tidak hanya di bidang penanggulangan risiko saja.

Sedang manfaat daftar kerugian potensiil bagi Manajer Risiko antara lain:
a.      Mangingatkan Manajer Risiko tentang kerugian-kerugian yang dapat menimpa bisnisnya.
b.      Sebagai tempat mengumpulkan informasi yang akan menggambarkan dengan cara apa dan bagaimana bisnis-bisnis khusus yang dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi risiko potensiil yang dihadapi bisnisnya.
c.       Sebagai bahan pembanding dalam mereview dan mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuat, yang dapat mencakup premi yang sudah dibayar. Pengamanan-pengamanan yang telah dilakukan kerugian-kerugian yang timbul dan sebagainya.



3.      Klasifikasi Kerugian Potensiil
Seluruh kerugian potensiil yang dapat menimpa setiap bisnis pada pokoknya dapat diklasifikasikan ke dalam:
a.       Kerugian atas harta kekayaan (property exposures)
Yang meliputi:
1)      Kerugian yang langsung dapat dihubungkan dengan biaya penggantian atau perbaikan terhadap harta yang terkena peril (gedung yang terbakar, peralatan yang dicuri). Jenis kerugian ini disebut “kerugian langsung”.
2)      Kerugian yang tidak dapat secara langsung dihubungkan dengan periil yang terjadi, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh rusaknya barang yang terkena peril. Jenis kerugian ini disebut “kerugian tidak langsung”.
Contoh: rusaknya bahan-bahan yang disimpan dalam lemari pendingin (cold storage). Karena tidak berfungsinya alat pendingin akibat gardu listriknya rusak disambar petir.
Upah yang harus tetap dibayar, pada saat perusahaan tidak berproduksi, karena ada alat-alat produksinya yang terkena peril.
3)      Kerugian atas pendapatan, misalnya sebagai akibat tidak berfungsinya alat produksi. Karena terkena peril.
Contoh: batalnya kontrak penjualan,karena perusahaan tidak berproduksi untuk sementara waktu, sebab alat produksinya  mengalami rusak berat.
b.      Kerugian berupa kewajiban kepada pihak lain (ilability losses/exposures):
Adalah kerugian yang berupa kewajiban kepada pihak lain yang merasa dirugikan, akibat kesalahan dari bisnisnya.
Contoh: Ganti rugi yang harus diberikan oleh perusahaan angkutan umum kepada penumpang yang cedera akibat kecelakaan, yang ada oleh kesalahan pengemudinya.
c.       Kerugian personil (personnel losses/ exposures):
Kerugian akibat peril yang menimpa personil atau orang-orang yang menjadi anggota dari karyawan perusahaan (termasuk keluarganya)
Contoh:
1)      Kematian, ketidakmampuan karena cacat, ketidakmampuan karena usia tua dari karyawan atau pemilik perusahaan.
2)      kerugian yang menimpa keluarga karyawan akibat kematian, ketidakmampuan dan pengangguran.
Dengan melihat jenis dan kondisi dan kerugian potensiil yang yang demikian itu, maka seorang Manajer Risiko harus selalu:
1)      mempelajari dan mengevaluasi peristiwa-peristiwa kerugian yang telah diderita.
2)      Mengikuti dan mempelajari peristiwa-peristiwa kerugian yang dilaporkan lewat publikasi-publikasi
3)      Menghadiri pertemuan-pertemuan para manajer di dalam intern perusahaan. Pertemuan dengan Manajer-manajer risiko di tingkat regional, nasional maupun internasional.

4.      Metode Pengidentifikasian Risiko
Dalam mengidentifikasi risiko ada beberapa metode yang dapat digunakan, antara lain:
a.       Menggunakan daftar pertanyaan (questionair) untuk menganalisa risiko yang dari jawaban-jawaban terhadap pertanyaan tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk-petunjuk tentang dinamika informasi khusus, yang dapat dirancang secara sistematis tentang risiko yang menyangkut kekayaan maupun operasi perusahaan.
b.      Menggunakan laporan keuangan, yaitu dengan menganalisa neraca, laporan pengoperasian dan catatan-catatan pendukung lainnya, akan dapat diketahui/diidentifikasi semua harta kekayaan, hutang piutang dan sebagainya. Sehingga dengan merangkaikan laporan-laporan tersebut dan berdasarkan ramalan-ramalan anggaran keuangan akan dapat menentukan penanggulangan risiko di masa mendatang.
c.       Membuat flow-chart aliran barang mulai dari bahan mentah sampai menjadi barang jadi akan dapat diketahui risiko-risiko yang dihadapi pada masing-masing tahap dari aliran tersebut.
Contoh: flow-chart mulai dari: supplier         gudang bahan          fabrikasi/proses produksi             gudang barang jadi         penyalur                           konsumen
Dari flow-chart tersebut akan dapat diidentifikasikan kemungkinan kerugian pada masing-masing tahap. Misalnya pada tahap supplier risiko kenaikan harga, waktu penyerahan, volume dan sebagainya.
Kerugian potensiil yang dapat terjadi antara lain:
1)      Kerugian berupa harta kekayaan: barang rusak, barang hilang di gudang, barang rusak karena kesalahan proses dan sebagainya.
2)      Kerugian yang menyangkut liability: tuntutan konsumen, karena barang tidak sesuai dengan yang seharusnya dan seterusnya.
3)      Kerugian personil: kecelakaan kerja yang terjadi dalam pabrik pada saat karyawan bekerja dan sebagainya.
d.      Dengan Inspeksi langsung ditempat artinya dengan mengadakan pemeriksaan secara langsung di tempat dimana dilakukan operasi/aktivitas perusahaan. Sehingga dari pemeriksaan/pengamatan itu Manajer Risiko akan dapat belajar banyak mengenai kenyataan-kenyataan di lapangan, yang akan sangat bermanfaat bagi upaya penanggulangan risiko.
e.       Mengadakan interaksi dengan departemen/bagian-bagian dalam perusahaan. Adapun cara-cara yang dapat ditempuh:
1)      Dengan mengadakan kunjungan ke departemen/bagian-bagian akan dapat meraih/memupuk saling pengertian antara kedua belah pihak dan akan dapat memberikan pemahaman yang lengkap tentang aktivitas mereka dan kerugian-kerugian potensial yang dihadapi bagian mereka
2)      Dengan menerima, mengevaluasi, memonitor dan menaggapi laporan-laporan dari departemen/bagian-bagian akan dapat meningkatkan pemahaman tentang aktivitas dan risiko yang mereka hadapi.
f.       Mengadakan interaksi dengan pihak luar: artinya mengadakan hubungan dengan perseorangan ataupun perusahaan-perusahaan lain terutama pihak-pihak yang dapat membantu perusahaan dalam penanggulangan risiko, seperti: akuntan, penasihat hukum, konsultan manajemen, perusahaan asuransi dan sebagainya. Dimana mereka itu akan dapat banyak membantu dalam mengembangkan identifikasi terhadap kerugian-kerugian potensiil.
g.      Melakukan analisa terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan pihak lain. Dari analisa tersebut akan dapat diketahui kemungkinan adanya risiko dari kontrak tersebut, misalnya: rekanan tidak dapat memenuhi kewajibannya, denda keterlambatan memenuhi kewajiban dan sabagainya.
h.      Membuat dan menganalisa catatan/statistik mengenai bermacam-macam kerugian yang telah pernah diderita. Dari catatan-catatan itu akan dapat diperhitungkan kemungkinan terulangnya suatu jenis risiko tertentu. Disamping itu dari catatan tersebut akan dapat diketahui: penyebab, lokasi, jumlah dan variabel-variabel risiko lainnya, yang perlu diperhitungkan dalam upaya penanggulangan risiko.
i.        Mengadakan analisa lingkungan, yang sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi yang mempengaruhi timbulnya risiko potensiil, seperti: konsumen, supplier, penyalur, pesaing dan penguasa (pembuat peraturan/perundang-undangan)
Untuk melakukan pekerjaan itu semua seorang Manajer Risiko dapat melakukan sendiri, menugaskan anak buahnya atau menggunakan jasa pihak ketiga, seperti: konsultan manajemen, broker asuransi, perusahaan-perusahaan asuransi dan sebagainya.
Penggunaan jasa dari pihak ketiga disamping ada kelemahannya, juga ada untungnya, karena: umumnya pihakketiga itu sudah profesional di bidangnya, sehingga hasilnya akan lebih lengkap dan lebih obyektif. Sedang kelemahannya antara lain: biayanya tidak murah, sedang bila menggunakan jasa broker/perusahaan asuransi:identifikasinya akan lebih diarahkan pada risiko potensiil yang dapat dialihkan, terutama yang sesuai dengan bidangnya.s 


PENGERTIAN DAFTAR KERUGIAN POTENSIIL
Kegiatan mengidentifikasi risiko akan menghasilkan suatu daftar mengenai kerugian
potensiil, baik yang mungkin menimpa bisnisnya maupun bisnis apapun. Daftar ini disebut
“daftar kerugian potensiil” atau “check list”. Jadi dari daftar tersebut dapat diketahui
kerugian apa saja dan bagaimana terjadinya yang mungkin dapat menimpa bisnisnya,
sehingga dapat dipakai sebagai dasar dalam menentukan kebijaksanaan pengendalian risiko.
Dari keseluruhan kerugian yang mungkin menimpa suatu bisnis pada pokoknya dapat
dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu :
1.      Kerugian atas harta (property losses)
2.      Kerugian berupa kewajiban kepada pihak ketiga (liability losses)
3.      Kerugian personil (personal losses)

PRINSIP-PRINSIP PENGIDENTIFIKASIAN RISIKO
Identifikasi Risiko merupakan proses di mana suatu perusahaan secara
sistematis dan terus-menerus mengidentifikasi property, liability, dan
personnel exposure sebelum terjadinya peril.

PENGERTIAN DAN PRINSIP RISIKO
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah ‘risiko’. Berbagai macam risiko,
seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di musim
hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko
tersebut tidak kita antisipasi dari awal. Pertanyaan selanjutnya adalah, apa sih pengertian
dari ‘risiko’, terutama dalam asuransi?
Apa itu ‘risiko’?
Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu
peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis”.
Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular
dan risiko fundamental.
Resiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break
even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Resiko spekulatif adalah
risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
Resiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal,
contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko
fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas,
contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

Yang dilakukan oleh Manajer Risiko mencakup:
1. Membuat daftar (Check-list) semua kerugian yang dapat menimpa
semua bisnis/perusahaan apapun.
2. Melalui pendekatan sistematis mencari kerugian-kerugian potensial
mana (dari Check-list tersebut) yang dapat menimpa perusahaanmana perusahaan.

Sumber-sumber informasi yang dapat digunakan antara lain:
1. Data dari perusahaan asuransi
2. Informasi dari Badan Penerbitan Asuransi
3. Informasi dari Asosiasi Manajemen Asuransi (AMA)
4. Informasi dari Ikatan Manajer Risiko dan Asuransi
5. Informasi dari Kepolisian.

Metode Pengidentifikasi Risiko
1. Menggunakan daftar pertanyaan/kuesioner
2. Menggunakan laporan keuangan
3. Membuat flow-chart barang mulai dari bahan mentah sampai menjadi barang jadi, sehingga dapat diketahui risiko-risiko yang dihadapi pada masing-masing tahap dari aliran tersebut
4. Pemeriksaan/inspeksi langsung
5. Mengadakan interaksi dengan departemen/bagian dalam perusahaan
6. Mengadakan interaksi dengan pihak luar
7. Melakukan analisis terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan pihak lain
8. Membuat dan menganalisis catatan/statistik mengenai bermacam-macam kerugian yang pernah diderita
9. Mengadakan analisis lingkungan

Sabtu, 08 Juni 2013

SISA HASIL USAHA ( SHU )

SISA HASIL USAHA ( SHU )
  
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
1.    Suatu kebiasaan dalam sebuah koperasi bahwa SHU yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Keharusan pembagian SHU tersebut juga dinyatakan dalam UU Perkoperasian. Penggunaan SHU yang dibagikan tersebut di antaranya adalah untuk anggota, dana pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak koperasi diakui sebagai equity dan masuk ke dalam pos dana cadangan.

2.    Pembagian SHU tersebut harus dilakukan pada akhir periode tahun buku dari koperasi yang bersangkutan. Bagian dari SHU yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian SHU tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, tetapi harus menunggu keputusan Rapat Anggota, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.


Kewajiban
1.    Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;
2.    Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.



Aktiva
Aktiva atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
1)        Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sebagai sakagur perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam berbentuk bantuan atau sumbangan baik berbentuk barang modal maupun dapat bentuk dana segar untuk digunakan oleh koperasi dalam menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai aktiva tetap milik koperasi yang walaupun aktiva tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap tersebut tidak dapat digunakan untuk menutup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjian (akta penerimaan) sumbangan, maka aktiva tetap tersebut harus dikelompokkan dalam komponen aktiva lain-lain. Sifat pembatasan penggunaan aktiva tetap tersebut, harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.

2)        Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan merupakan milik koperasi tidak diakui sebagai aktiva dan harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
Rapat anggota koperasi dapat menetapkan pengumpulan dana tertentu dari anggota yang digunakan untuk tujuan khusus sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut merupakan milik anggota yang pengelolaannya dikuasakan kepada koperasi, misalnya dana untuk melakukan pemeliharaan jalan dan peremajaan kebun pada koperasi perekebunan kelapa sawit. Dana tersebut diakui sebagai aktiva koperasi. Namun sebagai pengelola, koperasi harus membuat pertanggungjawaban tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.

SISTEM PENGOPERASIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH


SISTEM PENGOPERASIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH

Jika dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional sebenarnya hampir sama yang umumnya menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman. Tapi bila diperbandingkan pada sistemnya, Koperasi Simpan Pinjam Syariah sangat jauh berbeda dengan koperasi konvensional. Karna disatu sisi, koperasi konvensional menggunakan sistem bunga sedangkan Koperasi Simpan Pinjam Syariah menggunakan sistem bagi hasil. Dan bila anda ingin tahu bagaimana praktek pada bentuk jasa keuangan syariah di koperasi syariah sebenarnya kurang lebih sama dengan bank syariah yang juga menggunakan sistem Murabahah, Mudharabah dan Ijarah. Sekalipun Koperasi Simpan Pinjam Syariah hampir sama produknya dengan bank syariah, tapi pada produk funding-nya terdapat perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah dinamakan Simpanan sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan. Perbedaan istilah ini didasari pada induk yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan Bank Syariah itu sendiri. Pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah berada di bawah naungan Dinas Koperasi sedangkan Bank Syariah dibawah naungan Bank Indonesia dimana izin pendirian kedua jenis lembaga tersebut dikeluarkan dari masing-masing induknya

MANFAAT KOPERASI

MANFAAT KOPERASI
Manfaat Koperasi dijelaskan dalam tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
·      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Pendiri koperasi pada mulanya di maksudkan untuk menolong para petani dari permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi Industri Eropa, dimana harga barang-barang hasil pertanian di permainkan oleh para tengkulak, di samping itu juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum kapitalis. Ketergantungan ini terutama disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat sub sistem (tidak menentu). Untuk mengatasikeadaan ini petani meminjam kepada tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu saya akan menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai pandangan beberapa aliran pemikiran dalam masyarakat.

Ada beberapa pandang mengenai manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada tahun 1989 ada 3 aliran mengenai manfaat koperasi :
·      Aliran Yardstick
Menurut pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis.Sasaran gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.

·      Aliran Sosialis
Menurut pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat banyak.Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.

·      Aliran Persemakmuran
Aliran ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu    sistem perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
Apabila di lihat dari bidang ekonomi manfaat koperasi adalah :
1)   Menumbuhkan  motif  berusaha yang lebih berkeprimanusiaan
2)   Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
3)   Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk permodalan lainnya
4)   Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah

1.    Meningkatkan penghasilan anggota
2.    Menyederhanakan  dan mengefisienkan tata niaga
3.    Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
4.    Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
5.    Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara aktif

Akan tetapi di bidang sosialnya manfaat berkoperasi adalah :
1.    Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama, baik dalam menyelesaikan mereka,  maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
2.    Mendidik para  anggotanya untuk memiliki semangat berkorban,  sesuai dengan kemampuannya  masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab
3.    Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis,  menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang
4.    Mendorong  terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai
Jadi, manfaat berkoperasi itu sendiri adalah untuk :
Memperoleh harga pelayanan misalnya dalam berbelanja kepada usaha koperasi kita memperoleh harga pelayanan yang lebih murah oleh koperasi.