Kamis, 19 April 2012

2. PERATURAN PERATURAN TENTANG KEIMIGRASIAN

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menyatakan, bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia. Terkait pernyataan diatas, masuk atau keluarnya subjek keimigrasian dalam hal ini adalah orang yang masuk ke wilayah atau pun orang yang akan keluar wilayah Negara Republik Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Dan terkait hal tersebut, negara kita memiliki prosedur atau tatacara tersendiri sebagaimana yang diatur dalam peraturan mengenai Keimigrasian, berikut dibawah ini penjelasannya:

I. MASUK WILAYAH INDONESIA

Bagi setiap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang akan menggunakan haknya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri maupun kembali masuk ke Negara Indonesia, dalam Undang-Undang Keimigrasian telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain adalah :
Tanda Bertolak;
Surat Perjalanan Republik Indonesia dalam hal melakukan perjalanan ke luar negeri;
Surat Izin masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan telah diatur kewajiban Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang akan memasuki walayah Indonesia, yakni sebagai berikut :
Untuk Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk :
Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
Memiliki lembar E/D, dan
Pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi
Untuk Warga Negara Asing yang mau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk:
Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
Memiliki Visa yang masih berlaku, kecuali orang yang tidak diwajibkan memiliki Visa, dan
Memiliki lembar E/D, kecuali bagi pemegang kartu elektronik.

Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan oleh petugas imigrasi, dan lebih lanjut pemeriksaan keimigrasian diatur sebagai berikut :
Pemeriksaan Keimigrasian Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:
Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya
Memeriksa pengisian lembar E/D;
Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Pemeriksaan Keimigrasian Warga Negara Asing yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:
Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya;
Memeriksa visa bagi orang asing bagi mereka yang diwajibkan memiliki visa;
Memeriksa pengisian lembar E/D;
Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.

Dalam  hal yang dianggap perlu dapat dilakukan juga pemeriksaan sebagai berikut :
Tiket untuk kembali atau untuk meneruskan perjalanan ke negara lain;
Keterangan mengenai jaminan hidup selama berada di Indonesia; atau
Keterangan kesehatan bagi negara yang terkena wabah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas imigrasi dapat memberi keputusan sebagai berikut :
Menolak pemberian ijin masuk (penolakan) karena dianggap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas; atau
Memberikan ijin masuk karena telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan diatas atau untuk yang telah memiliki ijin masuk kembali, masih berlaku ijinnya.

Terkait penolakan pihak keimigrasian, dalam hal pihak asing tersebut :
Tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah atau tidak berlaku;
Tidak memiliki Visa, kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 9 tahun 1992, yakni ”orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa E;
Menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
Memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/ atau Visa.




II. KELUAR WILAYAH INDONESIA

Sebagaimana halnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi dalam memasuki wilayah Indonesia, maka untuk keluar wilayah dari Negara Indonesia juga memiliki ketentuan yang wajib dipenuhi terlabih dahulu, antara lain adalah :
Wajib memiliki tanda bertolak; dan
Wajib memenuhi pemeriksaan keimigrasian oleh Pejabat Keimigrasian ditempat pemeriksaan.

Tanda bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan dalam surat perjalanan oleh Pejabat Imigrasi pada saat pemeriksaan bagi setiap orang yang akan meninggalkan Indonesia. Tanda bertolak ini diberikan setelah dinyatakan tidak ada masalah atau telah memenuhi ketentuan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Adapun bentuk dari tanda bertolak dan ijin masuk ini berupa :
Cap ijin masuk atau cap tanda bertolak;
Lembaran atau kartu biasa yang dilekatkan atau dilampirkan pada surat perjalanan;
Kartu elektronik.

Dan bagi setiap orang, baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing yang akan keluar dari wilayah Negara Indonesia, maka mereka harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pengaturannya sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
Memiliki Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku serta mendapat tanda bertolak;
Mengisi lembaran E/D
Warga Negara Asing (WNA) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
Memiliki Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan mendapat tanda bertolak;
Memiliki ijin keimigrasian yang masih berlaku;
Memiliki bukti pengembalian dokumen bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap yang akan meninggalkan wilayah Indonesia;
Mengisi kartu E/D Khusus untuk alat angkut udara yang tercatat dalam daftar alat angkut, wajib mengisi kartu E/D dan lembar E/D diganti dengan mengisi lembaran khusus yang telah disediakan.

Lebih lanjut diatur bahwa setiap orang baik WNA dan WNI yang akan keluar wilayah Indonesia diwajibkan melalui pemeriksaan keimigrasian sebagai berikut :
Pemeriksaan WNA yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara:
Memeriksa surat perjalanan dan mencocokkan dengan pemegangnya;
Memeriksa nama yang bersangkutan, apakah nama tersebut ada atau masuk kedalam daftar pencegahan;
Memeriksa masa berlaku dari ijin keimigrasian;
memeriksa bukti pengembalian dokumen keimigrasian bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap;
Memeriksa surat pengusiran atau surat pemulangan bagi orang asing yang diusir dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dikembalikan ke negara asalnya;
Memeriksa pengisian kartu E/D;
Pemeriksaan WNI yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara:
Memeriksa Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku
Memeriksa nama yang bersangkutan, apakah ada dalam daftar pencegahan; dan
Memeriksa pengisian lembaran E/D


http://www.tanyahukum.com/internasional/93/prosedur-keluar-masuk-wilayah-indonesia-berdasarkan-peraturan-keimigrasian/

Senin, 02 April 2012

Pengaruh Westernisasi terhadap perubahan sosial budaya Indonesia


 Pengaruh Westernisasi terhadap Perubahan Sosial Budaya Masyarakat Indonesia

             Perubahan sosial dapat diartikan perubahan yang terjadi akibat adanya ketidaksesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan sosial sehingga menghasilkan suatu pola kehidupan yang tidak serasi fungsinya bagi masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud perubahan budaya adalah perubahan yang terjadi akibat adanya ketidaksesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang saling berbeda sehingga tercapai keadaan yang tidak serasi fungsinya bagi kehidupan. Westernisasi adalah sebuah arus besar yang mempunyai jangkauan politik, sosial, budaya, dan teknologi. Arus ini bertujuan mewarnai kehidupan sehari-hari bangsa-bangsa dengan gaya Barat. Dengan banyak cara, westernisasi menggusur kepribadian suatu bangsa yang merdeka dan memiliki karakteristik yang unik. Kemudian bangsa tersebut dijadikan boneka yang meniru secara total peradaban Barat.
 Westernisasi di Indonesia menurut kami merupakan suatu masalah yang perlu dicermati bersama karena menyebabkan perubahan terhadap masyarakat multikultural Indonesia yang semakin lupa akan nilai luhur, budaya, norma, adat istiadat yang sejujurnya merupakan warisan kepribadian bangsa Indonesia asli berasal dari nenek moyang kita terdahulu. Dan apabila warisan kepribadian bangsa tersebut dilestarikan maka sesungguhnya akan memberikan suatu nilai lebih bagi kehidupan bangsa Indonesia dibandingkan dengan negara lain, karena setiap bangsa memiliki kepribadian bangsa yang berbeda-beda. Sekarang ini begitu banyak generasi bangsa Indonesia yang bersikap “kebarat-baratan”, kini jati diri bangsa hanya tampak pada sebagian kecil kelompok masyarakat. Generasi kita terlalu bangga dengan kebiasaan dan adat orang-orang Barat, sementara dengan adat sendiri malu apabila menunjukkan adat tersebut di depan umum. Hal ini diperparah dengan minimnya perhatian pemerintah serta tersebar luasnya budaya Barat melalui media-media baik cetak maupun elektronik yang menonjolkan budaya-budaya Barat.
 Sebagai contoh Perubahan Busana dan Cara Berpakaian
 Warga Indonesia sendiri banyak yang menyalah gunakan produk industri, misalnya thank top yang diluar negeri digunakan pada musim panas, akan tetapi di Indonesia malah digunakan untuk bergaya di depan umum. Hal ini terjadi karena masyarakat Indonesia latah terhadap perubahan. Mereka menganggap pakaian produksi negara Barat tersebut sesuai dengan budaya Timur yang dianut oleh bangsa kita Indonesia. Pada jaman dahulu massyarakat Indonesia terutama kaum wanita dalam berpakain sangat bagus.Dari mulai memakai kebaya dan jarit atau memakai batik dan memakai rok.akan terlihat sangat anggun. Tetapi dengan kemajuan jaman dan bergaya hidup kebarat-baratan berpakain seperti itu dianggap kuno. Kenyataanya pada saat ini penggunaan tanktop dan hot pants sangat marak. Dari semua kalangan terutama abg maupun kalangan perempuan berjilbab sekalipun.
 Hot pants adalah busana wanita yang berupa celana mini atau pendek dan berbahan jeans atau kain yang berasal dari Amerika biasaanya dipakai pada musim panas. Sedangkan Tanktop adalah pakaian yang diproduksi tanpa lengan dipakai oleh wanita. Tank top terkenal sebagai pakaian kasual untuk cuaca panas. Namanya berasal dari kata Bahasa Inggris 'swimming tank' yang adalah ungkapan lama yang sekarang berarti kolam renang.
 Pada abad 19 dan awal abad 20, celana pendek digunakan oleh anak laki-laki hingga ia mencapai umur tertentu. Namun sekarang ini, semua menggunakan yang pendek-pendek ini untuk semua jenis kelamin, baik itu cowo maupun cewe. Untuk Hot Pants itu sendiri mulai terkenal diawal tahun 70-an.  Dikalangan prostitusi Eropa, Hotpants ini digunakan sebagai pengganti dari miniskirt, yang mana paha lebih terlihat, lebih sexy dan lebih menarik dibanding jika pake miniskirt. Di Indonesia Mode ini sekarang sedang trendi sekali, namun kebanyakan cewe yang pake ini, syaratnya buat ini pribadi, si cewe musti punya paha bagus dan mulus he hehe, terlalu subjektif ya. Menurut pengamatan saya secara kasat mata (karena tanpa riset terlebih dulu), hotpants ini diperkenalkan oleh para penari latar yang sering muncul di tv, kemudian banyak artis-artis yang mulai menggunakan hotpants ini untuk acara shownya, syuting, jalan-jalan, dll, kemudian menjadi trend bagi perempuan Indonesia. Selain terkesan ingin menunjukan paha yang mulus itu, ya tentu saja alasannya karena suhu di Indonesia gerah akhir-akhir ini, ada juga yang memang menggunakan hot pantsdan tank top ini karena merasa nyaman dan enjoy menggunakannya tanpa maksud tertentu
 Peggunaan  tersebut di populerkan terutama oleh kalangan artis. Menyikapi para public figur di tanah air indonesia ini sungguh - sungguh menyedihkan dan memprihatinkan , kadang bikin mulut ternganga dan juga kadang bikin miris dan sedih melihat mereka, duh Indonesiaku hanya seperti negeri dongeng .Apalagi mengenai artis dan aktor kita yang saat itu diberitakan sedang banyak - banyaknya menyepelekan masalah agama.
Selain itu masalah norma berperilaku dalam kehidupan masyarakat, kita tahu bahwa orang Jawa terkenal dengan “unggah-ungguhnya” apabila bertemu dengan orang lain, namun di era modernisasi ini orang-orang semakin jarang melakukannya banyak diantara mereka yang justru cuek bebek dan selalu menunjukkan bahwa seolah-olah orang itu hidup sendirian (individualis), padahal kita tahu sikap dan gaya individualis adalah gaya orang-orang Barat, dan tidak sesuai dengan budaya Timur negara kita.
 Untuk itulah diperlukan kesadaran bersama baik pemerintah maupun masyarakat, serta dilakukan penanaman, penghayatan, dan pengamalan lebih mengenai pengetahuan akan kepribadian ataupun jati diri bangsa kita sehingga nantinya budaya asli kita tidak akan hilang tergilas oleh perkembangan roda zaman yang diboncengi masuknya berbagai budaya asing ke dalam negara kita. Masyarakat harus bisa mengambil hal-hal yang baik dari suatu budaya asing serta membuang hal-hal yang buruk dari budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian maupun jati diri bangsa kita.

Sumber :
Wikipedia.org