Sabtu, 08 Juni 2013

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam


Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam

1.      Koperasi Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.

2.      Koperasi Simpanan Wajib (KSW)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.

3.      Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.


Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.

2. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.

3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya  kedudukan  yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi:
a. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja
b. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya
c. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan
d. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan
e. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa
f. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan
g. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya
h. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan


4.    Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b. Jumlah setoran minimal.
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut.
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.




1 komentar: