Sabtu, 08 Juni 2013

PRINSIP KOPERASI

PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.  Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·  Pengelolaan yang demokratis,
·  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·  Kebebasan dan otonomi,
·  Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·  Kemandirian
·  Pendidikan perkoperasian
·  Kerjasama antar koperasi


JENIS – JENIS KOPERASI
· Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
· Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
· Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
· Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·  Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·  Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·  Koperasi Pusat 
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·  Gabungan Koperasi 
 adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·  Induk Koperasi 
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperas

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·  Koperasi produsen 
adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·  Koperasi konsumen 
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar