SISA HASIL USAHA ( SHU )
SHU tahun
berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan
pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak
menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah
pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU
belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
1. Suatu
kebiasaan dalam sebuah koperasi bahwa SHU yang diperoleh dalam tahun berjalan
dibagi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Keharusan pembagian SHU tersebut juga dinyatakan dalam UU Perkoperasian.
Penggunaan SHU yang dibagikan tersebut di antaranya adalah untuk anggota, dana
pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak koperasi
diakui sebagai equity dan masuk ke dalam pos dana cadangan.
2. Pembagian
SHU tersebut harus dilakukan pada akhir periode tahun buku dari koperasi yang
bersangkutan. Bagian dari SHU yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui
sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian SHU tidak dapat dilakukan karena jenis
dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga, tetapi harus menunggu keputusan Rapat Anggota, maka SHU
tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan
atas laporan keuangan.
Kewajiban
1. Simpanan
anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai
kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh
temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;
2. Simpanan
anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai
uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai
simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak
menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai
kewajiban koperasi.
Aktiva
Aktiva atau
harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan
tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva
lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas
laporan keuangan.
1)
Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan
sebagai sakagur perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari
berbagai pihak dalam berbentuk bantuan atau sumbangan baik berbentuk barang
modal maupun dapat bentuk dana segar untuk digunakan oleh koperasi dalam
menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai aktiva tetap
milik koperasi yang walaupun aktiva tetap tersebut tidak dapat dijual untuk
menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap tersebut tidak dapat digunakan
untuk menutup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau
ditetapkan dalam perjanjian (akta penerimaan) sumbangan, maka aktiva tetap
tersebut harus dikelompokkan dalam komponen aktiva lain-lain. Sifat pembatasan
penggunaan aktiva tetap tersebut, harus dijelaskan dalam catatan laporan
keuangan.
2)
Aktiva-aktiva yang dikelola oleh
koperasi, tetapi bukan merupakan milik koperasi tidak diakui sebagai aktiva dan
harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
Rapat
anggota koperasi dapat menetapkan pengumpulan dana tertentu dari anggota yang
digunakan untuk tujuan khusus sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut
merupakan milik anggota yang pengelolaannya dikuasakan kepada koperasi,
misalnya dana untuk melakukan pemeliharaan jalan dan peremajaan kebun pada
koperasi perekebunan kelapa sawit. Dana tersebut diakui sebagai aktiva
koperasi. Namun sebagai pengelola, koperasi harus membuat pertanggungjawaban
tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus dijelaskan dalam catatan laporan
keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar