NAMA :
DEWI PUSPANINGRUM
KELAS:
3DF02
NPM :
51211967
Asuransi Jiwa
Pengertian Asuransi Jiwa
1.Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1992
Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi
asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam
Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun
1992:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2
(dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:
a. Asuransi kerugian (loss insurance), dapat diketahul dan
rumusan:
“untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang dmarapkan, atau tanggung jawab hukuin kepada pihak
ket/ga yang rnungkin ahan diderita oleh terlanggung”.
b. Ansuransi jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi
jiwa dan asuransi sosial, dapat diketahui dari rumusan:
“untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.”
Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan
diarahkan pada jenis asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 di persempit hanya melingkupi jenis asuransi
jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau
lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Dalam
KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302. pasal 308 KUHD. Jadi
hanya 7 (tujuh) pasa. Akan tetapi tidak 1 (satu) pasalpun yang memuat rumusan
definisi asuransi jiwa. Dengan demikian sudah tepat jlka definisi asuransi
dalam Pasat 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dijadikan titik totak
pembahasan dan ini ada hubungannya dengan ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303
KUHD yang membolehkan orang mengasuransikan jiwanya.
Polis
Asuransi Jiwa
Bentuk
dan isi Polis
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus
diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut
ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.
Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan
syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua
pihak (Pasal 305 KUHD).
a. Hari diadakan asuransi
Dalam
polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting
untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula
sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.
b. Nama tertanggung
Dalam
polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar
premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka
waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang
santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik
asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak
menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung
atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan
sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan
Objek
asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa
badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi
asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud,
yang hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu
mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung
ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan
dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan
itu berlainan.
d. Saat mulai dan berakhirriya evenemen
Saat
mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya
dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal
1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu
terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada
tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).
Jumlah
Asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang
diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib
dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau
pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu
asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan
jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas
antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut,
asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
Premi
Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh
tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap
bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung
pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan
asuransi.
Penanggung,
Tertanggung, Penikmat
Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu
penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban
risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi
evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti
kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka
penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu
usuransi tanpu terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang
pengembalian kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa
yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup
atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan
badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.
Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga
dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga
(the third party interest theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang
berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang
ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini
apabila terjadi evenemen meninggalnya tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung
yang meninggal itu tidak mungkin dapat menikmati santunan, tetapi penikmat yang
ditunjuk atau ahli waris tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan.
Akan tetapi, bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen
meninggalnya tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan
sebagai penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati
pengembalian sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.
Apabila tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat
disamakan dengan asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku
pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban membayar premi terhadap penanggung.
Asuransi diadakan untuk kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya.
Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri
berkedudukan sebagai penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada
penanggung. Dalam hal ini tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus
penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa
untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) harus dicantumkan dalam polis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar