Pengelolaan Bisnis Asuransi
Kondisi Yang Memungkinkan Berkembangnya Usaha Asuransi:
Sistem ekonomi masyarakat berbentuk sistem perekonomian bebas.
Masyarakat sudah sangat maju dan merupakan masyarakat industri.
Peraturan perundang-undangan sudah terorganisir dengan baik, diterapkan secara adil dan sudah diketahui oleh masyarakat secara luas.
Bentuk-bentuk Badan Usaha Asuransi:
1. Badan Usaha Milik Negara
Adalah perusahaan asuransi yang modal dimiliki oleh pemerintah. Tujuan umumnya adalah untuk melindungi masyarakat lemah, yaitu tidak mampu melindungi diri terhadap risiko yang dihadapi melalui asuransi.
2. Perseroan Terbatas
Adalah perusahaan yang dibentuk dengan tujuan mencari keuntungan (profit making) dalam bidang asuransi. Para pemegang saham dari perushaan ini pada hakikatnya merupakan pihak yang menanggung segala risiko yang terjadi, tetapi jugalah yang menikmati keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan.
3. Mutual Company
Adalah badan asuransi yang didirikan dan dimiliki oleh para pemegang polis. Badan usaha ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungantapi bertujuan untuk menanggulangi risiko (yang sama) secara bersama-sama, karena dengan demikian probabilitas terjadinya risiko menjadi lebih kecil.
4. Reciprocal
Dikenal dengan istilah interinsurance exchange yang konsep dasarnya sama dengan mutual company, yaitu membuat kontrak asuransi dengan para pemegang polis at cost. Jadi dalam premi ini tidak ada unsur keuntungan.
5. Lloyds Association
Adalah suatu organisasi dari individu-individu penanggung yang bersatu untuk menanggung risiko atas dasar kerja sama.
Saluran Distribusi Usaha Asuransi:
Saluran Distribusi Langsung
Saluran Distribusi Tidak Langsung, terdiri dari:
General Agent
Local Agent
Sistem Kantor Cabang
Direct Writing
Senin, 11 November 2013
Minggu, 20 Oktober 2013
PRINSIP-PRINSIP PENGIDENTIFIKASIAN RISIKO
PRINSIP-PRINSIP
PENGIDENTIFIKASIAN RISIKO
1. Pengertian
Pengidentifikasian
resiko adalah suatu proses dengan mana suatu perusahaan secara sistematis
dan terus menerus mengidentifikasi property, liability dan personnel exposures
sebelum terjadinya peril. Jadi yang diidentifikasi adalah peril yang dapat
menimpa harta milik dan personil perusahaan serta kewajiban yang menimbulkan
kerugian.
Kegiatan
pengidentifikasian adalah hal yang sangat penting bagi seorang Manajer Risiko.
Sebab seorang Manajer Risiko yang tidak mengidentifikasi semua kerugian
potensiil tidak akan dapat menyusun strategi yang lengkap untuk menanggulangi
semua kerugian potensiil tersebut. Apa yang dilakukan oleh Manajer Risiko pada
pokoknya, yaitu:
a. Membuat
daftar (check-list) semua kerugian yang dapat menimpa semua bisnis/perusahaan
apapun.
b. Dengan pendekatan
yang sistematis mencari kerugian-kerugian potensiil yang mana dari check-list
tersebut yang dapat menimpa perusahaannya.
Sumber-sumber
informasi yang dapat digunakan sebagai bahan untuk pembuatan daftar kerugian
potensiil antara lain:
a. Data-data
dari perusahaan-perusahaan asuransi
b. Informasi dari
Badan Penerbitan Asuransi
c. Informasi
dari Asosiasi Manajemen Ameruka (AMA)
d. Informasi dari ikatan
Manajer Risiko dan Asuransi
e. Informasi/Rilase
dari kepolisian
2. Manfaat Daftar
Kerugian Potensiil
Daftar kerugian potensiil bagi
suatu perusahaan pada hakekatnya merupakan:
a. Daftar yang
dapat menunjang pencapaian berbagi tujuan, yang berkaitan dengan pengelolaan
bisnis pada umumnya. Jadi tidak hanya untuk kepentingan manajemen risiko saja.
b. Suatu cara yang
sistematis guna mengumpulkan informasi mengenai perusahaan-perusahaan lain yang
mungkin ada kaitannya dengan aktivitas bisnisnya.
Jadi daftar kerugian potensiil
sangat bermanfaat bagi kegiatan pengelolaan bisnis secara keseluruhan, tidak
hanya di bidang penanggulangan risiko saja.
Sedang manfaat daftar kerugian
potensiil bagi Manajer Risiko antara lain:
a. Mangingatkan
Manajer Risiko tentang kerugian-kerugian yang dapat menimpa bisnisnya.
b. Sebagai tempat
mengumpulkan informasi yang akan menggambarkan dengan cara apa dan bagaimana
bisnis-bisnis khusus yang dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi risiko
potensiil yang dihadapi bisnisnya.
c. Sebagai
bahan pembanding dalam mereview dan mengevaluasi program penanggulangan risiko
yang telah dibuat, yang dapat mencakup premi yang sudah dibayar.
Pengamanan-pengamanan yang telah dilakukan kerugian-kerugian yang timbul dan
sebagainya.
3. Klasifikasi
Kerugian Potensiil
Seluruh kerugian potensiil yang
dapat menimpa setiap bisnis pada pokoknya dapat diklasifikasikan ke dalam:
a. Kerugian
atas harta kekayaan (property exposures)
Yang meliputi:
1) Kerugian yang
langsung dapat dihubungkan dengan biaya penggantian atau perbaikan terhadap
harta yang terkena peril (gedung yang terbakar, peralatan yang dicuri). Jenis
kerugian ini disebut “kerugian langsung”.
2) Kerugian yang
tidak dapat secara langsung dihubungkan dengan periil yang terjadi, yaitu
kerugian yang diakibatkan oleh rusaknya barang yang terkena peril. Jenis
kerugian ini disebut “kerugian tidak langsung”.
Contoh: rusaknya bahan-bahan yang
disimpan dalam lemari pendingin (cold storage). Karena tidak berfungsinya alat
pendingin akibat gardu listriknya rusak disambar petir.
Upah yang harus tetap dibayar,
pada saat perusahaan tidak berproduksi, karena ada alat-alat produksinya yang
terkena peril.
3) Kerugian atas
pendapatan, misalnya sebagai akibat tidak berfungsinya alat produksi. Karena
terkena peril.
Contoh: batalnya kontrak
penjualan,karena perusahaan tidak berproduksi untuk sementara waktu, sebab alat
produksinya mengalami rusak berat.
b. Kerugian berupa
kewajiban kepada pihak lain (ilability losses/exposures):
Adalah kerugian yang berupa
kewajiban kepada pihak lain yang merasa dirugikan, akibat kesalahan dari
bisnisnya.
Contoh: Ganti rugi yang harus
diberikan oleh perusahaan angkutan umum kepada penumpang yang cedera akibat
kecelakaan, yang ada oleh kesalahan pengemudinya.
c. Kerugian
personil (personnel losses/ exposures):
Kerugian akibat peril yang
menimpa personil atau orang-orang yang menjadi anggota dari karyawan perusahaan
(termasuk keluarganya)
Contoh:
1) Kematian, ketidakmampuan
karena cacat, ketidakmampuan karena usia tua dari karyawan atau pemilik
perusahaan.
2) kerugian yang
menimpa keluarga karyawan akibat kematian, ketidakmampuan dan pengangguran.
Dengan melihat jenis dan kondisi
dan kerugian potensiil yang yang demikian itu, maka seorang Manajer Risiko
harus selalu:
1) mempelajari dan
mengevaluasi peristiwa-peristiwa kerugian yang telah diderita.
2) Mengikuti dan
mempelajari peristiwa-peristiwa kerugian yang dilaporkan lewat
publikasi-publikasi
3) Menghadiri
pertemuan-pertemuan para manajer di dalam intern perusahaan. Pertemuan dengan
Manajer-manajer risiko di tingkat regional, nasional maupun internasional.
4. Metode
Pengidentifikasian Risiko
Dalam
mengidentifikasi risiko ada beberapa metode yang dapat digunakan, antara lain:
a. Menggunakan
daftar pertanyaan (questionair) untuk menganalisa risiko yang dari
jawaban-jawaban terhadap pertanyaan tersebut diharapkan dapat memberikan
petunjuk-petunjuk tentang dinamika informasi khusus, yang dapat dirancang
secara sistematis tentang risiko yang menyangkut kekayaan maupun operasi
perusahaan.
b. Menggunakan laporan
keuangan, yaitu dengan menganalisa neraca, laporan pengoperasian dan
catatan-catatan pendukung lainnya, akan dapat diketahui/diidentifikasi semua
harta kekayaan, hutang piutang dan sebagainya. Sehingga dengan merangkaikan
laporan-laporan tersebut dan berdasarkan ramalan-ramalan anggaran keuangan akan
dapat menentukan penanggulangan risiko di masa mendatang.
c. Membuat flow-chart
aliran barang mulai dari bahan mentah sampai menjadi barang jadi akan dapat
diketahui risiko-risiko yang dihadapi pada masing-masing tahap dari aliran
tersebut.
Contoh: flow-chart mulai
dari: supplier gudang bahan
fabrikasi/proses
produksi
gudang barang jadi
penyalur
konsumen
Dari flow-chart tersebut akan
dapat diidentifikasikan kemungkinan kerugian pada masing-masing tahap. Misalnya
pada tahap supplier risiko kenaikan harga, waktu penyerahan, volume dan
sebagainya.
Kerugian potensiil yang dapat
terjadi antara lain:
1) Kerugian berupa
harta kekayaan: barang rusak, barang hilang di gudang, barang rusak karena
kesalahan proses dan sebagainya.
2) Kerugian yang
menyangkut liability: tuntutan konsumen, karena barang tidak sesuai dengan yang
seharusnya dan seterusnya.
3) Kerugian
personil: kecelakaan kerja yang terjadi dalam pabrik pada saat karyawan bekerja
dan sebagainya.
d. Dengan Inspeksi
langsung ditempat artinya dengan mengadakan pemeriksaan secara langsung di
tempat dimana dilakukan operasi/aktivitas perusahaan. Sehingga dari
pemeriksaan/pengamatan itu Manajer Risiko akan dapat belajar banyak mengenai kenyataan-kenyataan
di lapangan, yang akan sangat bermanfaat bagi upaya penanggulangan risiko.
e. Mengadakan
interaksi dengan departemen/bagian-bagian dalam perusahaan. Adapun cara-cara
yang dapat ditempuh:
1) Dengan mengadakan
kunjungan ke departemen/bagian-bagian akan dapat meraih/memupuk saling
pengertian antara kedua belah pihak dan akan dapat memberikan pemahaman yang
lengkap tentang aktivitas mereka dan kerugian-kerugian potensial yang dihadapi
bagian mereka
2) Dengan menerima,
mengevaluasi, memonitor dan menaggapi laporan-laporan dari
departemen/bagian-bagian akan dapat meningkatkan pemahaman tentang aktivitas
dan risiko yang mereka hadapi.
f. Mengadakan
interaksi dengan pihak luar: artinya mengadakan hubungan dengan perseorangan ataupun
perusahaan-perusahaan lain terutama pihak-pihak yang dapat membantu perusahaan
dalam penanggulangan risiko, seperti: akuntan, penasihat hukum, konsultan
manajemen, perusahaan asuransi dan sebagainya. Dimana mereka itu akan dapat
banyak membantu dalam mengembangkan identifikasi terhadap kerugian-kerugian
potensiil.
g. Melakukan analisa
terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan pihak lain. Dari analisa
tersebut akan dapat diketahui kemungkinan adanya risiko dari kontrak tersebut,
misalnya: rekanan tidak dapat memenuhi kewajibannya, denda keterlambatan
memenuhi kewajiban dan sabagainya.
h. Membuat dan
menganalisa catatan/statistik mengenai bermacam-macam kerugian yang telah
pernah diderita. Dari catatan-catatan itu akan dapat diperhitungkan kemungkinan
terulangnya suatu jenis risiko tertentu. Disamping itu dari catatan tersebut
akan dapat diketahui: penyebab, lokasi, jumlah dan variabel-variabel risiko
lainnya, yang perlu diperhitungkan dalam upaya penanggulangan risiko.
i. Mengadakan
analisa lingkungan, yang sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi yang
mempengaruhi timbulnya risiko potensiil, seperti: konsumen, supplier, penyalur,
pesaing dan penguasa (pembuat peraturan/perundang-undangan)
Untuk
melakukan pekerjaan itu semua seorang Manajer Risiko dapat melakukan sendiri,
menugaskan anak buahnya atau menggunakan jasa pihak ketiga, seperti: konsultan
manajemen, broker asuransi, perusahaan-perusahaan asuransi dan sebagainya.
Penggunaan
jasa dari pihak ketiga disamping ada kelemahannya, juga ada untungnya, karena:
umumnya pihakketiga itu sudah profesional di bidangnya, sehingga hasilnya akan
lebih lengkap dan lebih obyektif. Sedang kelemahannya antara lain: biayanya
tidak murah, sedang bila menggunakan jasa broker/perusahaan asuransi:identifikasinya
akan lebih diarahkan pada risiko potensiil yang dapat dialihkan, terutama yang
sesuai dengan bidangnya.s
PENGERTIAN DAFTAR KERUGIAN
POTENSIIL
Kegiatan mengidentifikasi risiko
akan menghasilkan suatu daftar mengenai kerugian
potensiil, baik yang mungkin
menimpa bisnisnya maupun bisnis apapun. Daftar ini disebut
“daftar kerugian potensiil” atau
“check list”. Jadi dari daftar tersebut dapat diketahui
kerugian apa saja dan bagaimana
terjadinya yang mungkin dapat menimpa bisnisnya,
sehingga dapat dipakai sebagai
dasar dalam menentukan kebijaksanaan pengendalian risiko.
Dari keseluruhan kerugian yang
mungkin menimpa suatu bisnis pada pokoknya dapat
dikelompokkan ke dalam tiga
kelompok, yaitu :
1. Kerugian atas
harta (property losses)
2. Kerugian berupa
kewajiban kepada pihak ketiga (liability losses)
3. Kerugian personil
(personal losses)
PRINSIP-PRINSIP PENGIDENTIFIKASIAN RISIKO
Identifikasi
Risiko merupakan proses di mana suatu perusahaan secara
sistematis
dan terus-menerus mengidentifikasi property, liability, dan
personnel
exposure sebelum terjadinya peril.
PENGERTIAN DAN PRINSIP RISIKO
Dalam
kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah ‘risiko’. Berbagai macam
risiko,
seperti
risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di
musim
hujan
dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko
tersebut
tidak kita antisipasi dari awal. Pertanyaan selanjutnya adalah, apa sih
pengertian
dari
‘risiko’, terutama dalam asuransi?
Apa
itu ‘risiko’?
Pengertian
‘risiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu
peristiwa
yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis”.
Apa
saja bentuk-bentuk risiko itu?
Bentuk-bentuk
risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular
dan
risiko fundamental.
Resiko
murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break
even,
contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Resiko spekulatif adalah
risiko
yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
Resiko
partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal,
contohnya
pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko
fundamental
adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas,
contohnya
angin topan, gempa bumi dan banjir.
Yang dilakukan oleh Manajer Risiko mencakup:
1.
Membuat daftar (Check-list) semua kerugian yang dapat menimpa
semua
bisnis/perusahaan apapun.
2.
Melalui pendekatan sistematis mencari kerugian-kerugian potensial
mana
(dari Check-list tersebut) yang dapat menimpa perusahaanmana perusahaan.
Sumber-sumber informasi yang dapat digunakan antara
lain:
1.
Data dari perusahaan asuransi
2.
Informasi dari Badan Penerbitan Asuransi
3.
Informasi dari Asosiasi Manajemen Asuransi (AMA)
4.
Informasi dari Ikatan Manajer Risiko dan Asuransi
5.
Informasi dari Kepolisian.
Metode Pengidentifikasi Risiko
1.
Menggunakan daftar pertanyaan/kuesioner
2.
Menggunakan laporan keuangan
3.
Membuat flow-chart barang mulai dari bahan mentah sampai menjadi barang
jadi, sehingga dapat diketahui risiko-risiko yang dihadapi pada masing-masing
tahap dari aliran tersebut
4.
Pemeriksaan/inspeksi langsung
5.
Mengadakan interaksi dengan departemen/bagian dalam perusahaan
6.
Mengadakan interaksi dengan pihak luar
7.
Melakukan analisis terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan pihak lain
8.
Membuat dan menganalisis catatan/statistik mengenai bermacam-macam kerugian yang
pernah diderita
9.
Mengadakan analisis lingkungan
Sabtu, 08 Juni 2013
SISA HASIL USAHA ( SHU )
SISA HASIL USAHA ( SHU )
SHU tahun
berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan
pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak
menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah
pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU
belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
1. Suatu
kebiasaan dalam sebuah koperasi bahwa SHU yang diperoleh dalam tahun berjalan
dibagi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Keharusan pembagian SHU tersebut juga dinyatakan dalam UU Perkoperasian.
Penggunaan SHU yang dibagikan tersebut di antaranya adalah untuk anggota, dana
pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak koperasi
diakui sebagai equity dan masuk ke dalam pos dana cadangan.
2. Pembagian
SHU tersebut harus dilakukan pada akhir periode tahun buku dari koperasi yang
bersangkutan. Bagian dari SHU yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui
sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian SHU tidak dapat dilakukan karena jenis
dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga, tetapi harus menunggu keputusan Rapat Anggota, maka SHU
tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan
atas laporan keuangan.
Kewajiban
1. Simpanan
anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai
kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh
temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;
2. Simpanan
anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai
uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai
simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak
menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai
kewajiban koperasi.
Aktiva
Aktiva atau
harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan
tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva
lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas
laporan keuangan.
1)
Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan
sebagai sakagur perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari
berbagai pihak dalam berbentuk bantuan atau sumbangan baik berbentuk barang
modal maupun dapat bentuk dana segar untuk digunakan oleh koperasi dalam
menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai aktiva tetap
milik koperasi yang walaupun aktiva tetap tersebut tidak dapat dijual untuk
menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap tersebut tidak dapat digunakan
untuk menutup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau
ditetapkan dalam perjanjian (akta penerimaan) sumbangan, maka aktiva tetap
tersebut harus dikelompokkan dalam komponen aktiva lain-lain. Sifat pembatasan
penggunaan aktiva tetap tersebut, harus dijelaskan dalam catatan laporan
keuangan.
2)
Aktiva-aktiva yang dikelola oleh
koperasi, tetapi bukan merupakan milik koperasi tidak diakui sebagai aktiva dan
harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
Rapat
anggota koperasi dapat menetapkan pengumpulan dana tertentu dari anggota yang
digunakan untuk tujuan khusus sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut
merupakan milik anggota yang pengelolaannya dikuasakan kepada koperasi,
misalnya dana untuk melakukan pemeliharaan jalan dan peremajaan kebun pada
koperasi perekebunan kelapa sawit. Dana tersebut diakui sebagai aktiva
koperasi. Namun sebagai pengelola, koperasi harus membuat pertanggungjawaban
tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus dijelaskan dalam catatan laporan
keuangan.
SISTEM PENGOPERASIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
SISTEM PENGOPERASIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
MANFAAT KOPERASI
MANFAAT KOPERASI
Manfaat Koperasi dijelaskan dalam
tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
·
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
·
Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Pendiri koperasi pada mulanya di
maksudkan untuk menolong para petani dari permainan harga yang dilakukan oleh
tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi Industri Eropa, dimana harga
barang-barang hasil pertanian di permainkan oleh para tengkulak, di samping itu
juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum kapitalis. Ketergantungan ini terutama
disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat sub
sistem (tidak menentu). Untuk mengatasikeadaan ini petani meminjam kepada
tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat
tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu
saya akan menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai pandangan
beberapa aliran pemikiran dalam masyarakat.
Ada beberapa pandang mengenai
manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada tahun 1989 ada 3 aliran
mengenai manfaat koperasi :
·
Aliran Yardstick
Menurut
pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai
penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis.Sasaran
gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek
persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
·
Aliran Sosialis
Menurut
pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan
aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai
asal mula penindasan terhadap rakyat banyak.Maka kehadiran koperasi di dalam
masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem
perekonomian kapitalis tersebut.
·
Aliran Persemakmuran
Aliran ini
dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran yardstick,
aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai
suatu sistem perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi
sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah
dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.Menurut aliran ini fungsi dan
peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur
alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis.
Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus
ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka
mewujudkan masyarakat koperasi.
Apabila di lihat dari bidang ekonomi
manfaat koperasi adalah :
1)
Menumbuhkan motif
berusaha yang lebih berkeprimanusiaan
2)
Mengembangkan metode pembagian sisa
hasil usaha yang lebih adil
3)
Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk
permodalan lainnya
4)
Menawarkan barang-barang dan jasa
dengan harga yang lebih murah
1. Meningkatkan
penghasilan anggota
2. Menyederhanakan
dan mengefisienkan tata niaga
3. Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
4.
Menjaga keseimbangan antara
permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
5. Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara aktif
Akan tetapi di bidang sosialnya
manfaat berkoperasi adalah :
1. Mendidik
para anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama, baik dalam menyelesaikan
mereka, maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
2. Mendidik
para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan
kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab
3. Mendorong
terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, menjamin dan
melindungi hak dan kewajiban setiap orang
4. Mendorong
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai
Jadi, manfaat berkoperasi itu
sendiri adalah untuk :
Memperoleh harga pelayanan misalnya
dalam berbelanja kepada usaha koperasi kita memperoleh harga pelayanan yang
lebih murah oleh koperasi.
Langganan:
Postingan (Atom)