Senin, 12 Maret 2012

Ketidakadilan hukum di Indonsia

Dengan banyaknya ketidakadilan di Indonesia menyebabkan aksi-aksi masyarakat menentang pemerintahan. Zaman sekarang ini banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan adil, bahkan tidak sesuai dengan pasal yang ada. Dimana para penegak hukum memanfaatkan perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan pemerintah Indonesia.

Dengan adanya aksi-aksi para mafia hukum yang tidak terlihat disambut banyak protes dan kritik oleh masyarakat Indonesia. Perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan strata rendah.Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilam merata tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.

 Dunia kejahatan itu merupakan aksi dan reaksi dari pelaku kejahatan dengan korban atau masyarakat sekitar. Tidak jarang ketidakadilan hukumlah yang membuat pelaku kejahatan bertindak berani. Kalau mereka (pelaku kejahatan) itu tertangkap, mereka diamuk massa, dan itu taruhannya nyawa. Karena taruhannya nyawa, (mereka) pun bertindak tidak tanggung-tanggung.Hanya ada dua pilihan dalam melakukan aksi kejahatan di ruang publik, yakni ia gagal atau berakhir. Kalau gagal ia bisa mati, sedangkan sedang kalau berakhir berarti dia lari. Ini terjadi pada kejahatan yang terbuka, misalnya perampokan. Karena pada saat mereka memutuskan untuk melakukan perampokan, ia sudah telanjang di depan umum. Orang-orang mengetahui siapa pelakunya, ciri-cirinya dan senjata apa yang digunakan, berbeda dengan tindak pencurian yang mengendap-endap.
 Banyak masalah-masalah yang terjadi di negeri ini tetapi semua masalah tersebut dibelokkan, sehingga semua masalah tersebut tidak kunjung selesai.
Dalam hal ini, kepentingan suap-menyuap yang ada di negeri ini tidak hanya berupa money politic tetapi juga dengan jalan penipuan,” Menegakkan hukum di negara ini sangatlah sulit, disebabkan aparat-aparat hukum itu pernah juga melakukan hal yang sama. Yang dimanfaatkan oleh penjahat adalah masa lalunya akan dibongkar apabila kasusnya dibuka.

Supaya ada tindakan terkait dengan kondisi masyarakat yang mengalami ketidakadilan ini, bahwa hukum ada 2 (dua) aspek, yaitu formal dan subtansi. Aspek subtansional menghendaki persoalan diselesaikan secara tepat. Masalah-masalah yang lama, bila tidak disamakan itu tidak jadi masalah. Namun yang menjadi bermasalah jika permasaialan tersebut berbeda. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kembali ke etika moral.

sumber : http://hukum.kompasiana.com/2012/01/03/ketidakadilan-hukum-masih-terjadi-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar