Minggu, 18 Mei 2014

TUGAS 5


PENGERTIAN UANG BEREDAR

Uang beredar adalah segala asset financial yang memenuhi fungsi uang dalam masyarakat. Sesungguhnya belum ada defenisi baku tentang batasan uang beredar itu sendiri. Tetapi, setidaknya ada defenisi umum tentang batasan uang beredar yang terdiri dari :

1.      Uang Beredar Dalam Arti Sempit (Narrow Money) / M1
Uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah bentuk asset keuangan yang paling likiud. Artinya uang ini langsung dapat menjalankan semua fungsinya sebagai uang. Ketika seseorang hendak
melakukan transaksi jual beli misalnya. Maka uang uang ini langsung dapat dipergunakan sebagai alat pertukaran. Dalam hal ini tentu uang telah memenuhi fungsinya sebagai medium of exchange (Aulia Pohan, 2008).Apa sajakah yang masuk dalam kategori M1?
a.       Uang kartal Rupiah diluar bank umum dan BPR (currency outside commercial and rural banks); yaitu semua uang kartal yang benar-benar berada di tangan masyarakat dan siap untuk digunakan sebagai alat transaksi (Aulia Pohan, 2008). Uang inilah yang biasanya kita gunakan dalam transaksi kita sehari-hari. Per-desember 2011 volume uang dalam kategori ini adalah Rp. 287,038,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id). Jadi kalau diambil rata-rata, maka setiap indiviu di Indonesia sebenarnya memegang uang kartal senilai Rp. 1,2,- Triliun.
b.      Giro Rupiah (Rupiah Demand Deposit); yaitu saldo rekening Koran (giro) masyarakat di bank umum yang sifatnya dapat dicairkan kapan saja dengan menggunakan cek, bilyet giro, nota debet, atau Surat Perintah Pembayaran Lainnya (SPPL). Uang dalam bentuk ini biasanya dikenal dengan uang giral dengan prinsip paper base (Boediono, 1992). Pembayaran menggunakan uang giral biasanya ditujukan untuk transaksi yang nilainya relative lebih besar dibandingkan dengan transaksi menggunakan uang kartal. Dilihat dari sisi kuantitas, ternyata volume uang giral jauh lebih besar dibandingkan dengan uang kartal di Indonesia. Per-desember 2012, volume uang giral rupiah Indonesia sebesar Rp. 407,557,- Triliun. Hampir dua kalinya jumlah uang kartal (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) .

2.      Uang Beredar Dalam Arti Luas (Broad Money) / M2.
Selanjutnya apa yang dimaksud dengan uang beredar dalam arti luas. Sesungguhnya pengertian ini adalah pengertian uang yang memasukkan semua asset keuangan yang memenuhi fungsinya sebagai uang. Tentunya dengan tingkat likuiditas yang berbeda satu sama lain. Uang dalam arti luas (M2) itu terdiri dari M1 + Quasy Money + Surat Berharga (securities) selain saham (Boediono, 1992). M1 yang dimaksud adalah M1 yang dipaparkan diatas. Lantas apa yang dimaksud dengan Uang Kuasi dan Surat Berharga?
a.       Uang Kuasi (Quasy Money)
Uang kuasi ini setidaknya terdiri dari tiga macam rekening nasabah di lembaga keuangan bank, yakni deposito berjangka (time deposit), tabungan (saving deposit), Giro Valuta Asing (foreign demand deposit).
(1)   Deposito merupakan rekening simpanan yang seharusnya berjangka panjang dengan tingkat harga yang relaive mahal dimana hanya dapat dicairkan setelah jatuh tempo. Tetapi di Indonesia biasanya jangka waktu deposito sebenarnya tergolong pendek yakni deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 14 bulan. Sangat jarang deposito yang jangka waktunya diatas 12 bulan. Hal ini sangat depengaruhi oleh kondisi perekonomian yang kurang menentu dan sangat dipengaruhi oleh trauma akan krisis keuangan tahun 1997/1998. Nominal deposito per-desember 2011 tergolong besar yaitu sebesar Rp. 1.125,660,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) .
(2)   Tabungan merupakan rekening simpanan masyarakat di bank umum yang pencairannya dapat dilakukan dengan syarat tertentu. Harga dana ini tergolong menengah dan jangka waktunya (pengendapannya) juga tergolong menengah. Walau saat ini ada tabungan yang dapat digolongkan dalam jangka pangjang seperti tabungan pendidikan, tabungan pension, tabungan haji dan sebagainya. Jumlah tabungan agregat Indonesia per-desember 2011 adalah Rp. 833,039,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) .
(3)   Terakhir giro valuta asing merupakan rekening yang sangat cair sebagaimana giro rupiah. Bedanya giro ini dalam bentuk valuta asing. Rekening giro valuta asing bisa saja dimiliki oleh warga Negara Indonesia selain warga Negara asing. Biasanya pemilik rekening ini adalah pihak (baik individu maupun perusahaan)  yang terlibat dalam aktifitas perdagangan international. Nantinya giro ini digunakan dalam transaksi pembayaran international. Nilai dari giro valuta asing di Indonesia lagi-lagi per-desember 2011 adalah Rp. 160,947,- Triliun (dengan menggunakan kurs pada waktu yang bersangkutan) (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) . 
b.      Surat Berharga (Securities).
Surat berharga yang dimaksud disini adalah instrument pasar uang dan pasar modal baik pasar uang dan pasar modal nasional, regional, maupun international. Nama dari instrument pasar  keuangan (efek) ini nantinya akan sangat beraneka ragam, baik dilihat dari jenis pasar keuangan yang digunakan maupun dilihat berdasarkan Negara yang menerbitkan suarat berharga yang bersangkutan.
Pembahasan akan surat berharga dalam tulisan ini dibatasi pada surat berharga yang ada di Indonesia dengan menggunakan pendekatan pasar tempat surat berharga ini diperdagangkan tanpa memperhatikan siapa yang menerbitkan surat berharga yang bersangkutan. Dengan kata lain kita tidak peduli apakah suarat berharga itu diterbitkan oleh pemerintah atau swasta atau bahkan pihak asing. Yang terpenting dalam pembahasan ini adalah dimanakah surat berharga yang bersangkutan diperdagangkan. Lantas, apa sajakah jenis dari surat berharga ini? Secara umum, dengan menggunakan pendekatan ini, maka surat berharga hanya akan dibagi dua yaitu surat berharga pasar uang dan surat berharga pasar modal (Frederick S. Mishkin, 2008). Total nominal surat berharga (securities) di Indonesia per-desember 2011 adalah sebesar Rp. 13,328,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) .
(1)   Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang diperjual belikan di pasar uang. Sebagaimana diketahui bahwa pasar uang itu sendiri adalah tempat jual beli uang jangka pendek. Jangka waktu yang menjadi alat ukur jangka pendek di sini adalah satu periode akuntansi yang kurang dari atau sama dengan satu tahun. Di Indonesia, pasar uang tidak memiliki tempat khusus, tetapi transaksi pasar uang biasanya terjadi secara online antar pelaku yang biasa kita kenal dengan over the counter (OTC).  Surat berharga pasar uang sesungguhnya sungguh sangat banyak. Biasanya instrument ini digunakan oleh bank sebagai sumber likuiditasnya.
Beberapa dari surat berharga pasar uang adalah sertifikas bank Indonesia, overnight, call money, negoziable certificate of deposits, wesel (commercial paper), bank draft, dan acceptance. Semua intsrumen pasar uang ini mempunyai cirri khas masing-masing dan biasanya digunakan untuk tujuan tertentu pula oleh palaku pasar uang. Pembahasan dari masing-masing instrument ini tidak akan dipaparkan di sini, dibatasi secukupnya untuk pengenalan saja untuk mengetahui salah satu bentuk dari jenis uang dalam artian luas. 
(2)   Surat Berharga Pasar Modal
Surat berharga pasar modal sesungguhnya adalah kebalikan dari surat berharga pasar uang dimana surat berharga ini adalah surat berharga jangka panjang. Seperti diketahui bahwa pasar modal adalah suatu tempat jual beli uang jangka panjang. Selain itu, di Indonesia sendiri, pasar modal lebih terorganisir dibanding pasar uang. Karena pasar modal telah memiliki lantasi bursa sendiri di bursa efek Indonesia. Di sinilah permintaan dan penawaran surat berharga pasar modal bertemu untuk selanjutnya terjadi kesepakatan transaksi jual beli efek.
Instrument pasar modal yang paling umum sesungguhnya ada dua macam, yaitu saham dan obligasi. Saham adalah bukti kepemilikan atas perusahaan. Sedangkan obligasi adalah surat utang dimana orang yang memegang obligasi memiliki hak klaim terhadap pihak lain. Tetapi dalam pengertian uang dalam arti luas, saham tidak termaduk dalam kategori broad money. Mengapa? Karena sifat dari saham itu sendiri sesungguhnya adalah klaim atas asset suatu perusahaan. Artinya saham itu seharusnya merupakan representasi dari asset fisik, bukanlah asset keuangan. Jadi, yang masuk dalam kategori uang beredar (M2) dari pasar modal hanyalah obligasi dengan berbagai macam turunannya (derivative).

PENAWARAN UANG TANPA BANK

Teori ini merupakan gambaran ketika perekonomian/pertukaran masih menggunakan dan emas adalah satu satunya alat pembayaran & belum ada system perbankan yang mempengaruhi penggunaan alat tukar tersebut. Jumlah alat tukar ini (peredaran dan proses penawaran nya) di masyarakat berubah ubah sesuai dengan tersedianya emas di masyarakat .Ciri penawaran/Supplay emas pada zaman tersebut :
·         Jumlah emas/alat tukar yang beredar ber ubah ubah ( bisa turun atau naik).
·         Jumlah emas turun apabila terjadi difisit neraca pembayaran luar negeri untuk             pembayaran barang (dikirim keluar karena impor > ekspor ).
·         Terjadi perubahan jumlah emas ini juga bisa dikarenakan adanya peningkatan penggunaan emas untuk produksi lain ( perhiasan ).
·         Jumlah Emas juga akan naik jika terjadi surplus pembayaran luar negeri atau ditemukan tambang emas baru )
·         Uang beredar benar benar ditentukan secara otomatis oleh proses pasar diatas ( tidak ada campur tangan pemerintah/otoritas moneter yang melakukan kebijakan moneter )
·         Penambahan produksi emas ( di tambang dan di murnikan ) oleh produsen emas mengikuti hukum perilaku produsen / penawaran (mengikuti permintaan dan harga emas tersebut ) jika harga emas tinggi dibandingkan barang yang dipertukarkan maka produksi emas akan tinggi, namun kemudian jika suplay emas berlebih harga emas akan turun dan suplay nya akan berkurang )
·         Teory penawaran uang ( system emas ) belum berkembang dan masih dalam bentuk yang sederhana, karena tidak banyak memerlukan campur tangan untuk mempengaruhi jumlah-nya

  
TEORI DAN PERHITUNGAN PELIPAT GANDA UANG ATAU MULTIPLIER MONEY (ANGKA PENGGANDA UANG) 

Pelipat/ angka pengganda uang biasanya nilainya lebih besar dari 1.

-Untuk Uang Chartal

M1 =          1               B
             c + r(1 – c)

dimana :
c = C / M
C = uang kartal yang dipegang oleh masyarakat umum di luar bank-bank
M = Jumlah Uang Beredar
r = R / D
R = reserve bank
D = uang giral yang diciptakan oleh bank – bank umum
B = uang inti

-Untuk Uang  Giral
Multiplier juga digunakan untuk defenisi uang secara luas, yakni mencakup deposito berjangka atau time deposit (T).
Jadi, M1 = M + T = C + D + T, dan multiplier uangnya adalah :


M1 =          1    +    t           B
          c + r1  (1 – c) + r2 t

dimana :
t = T / M
T = Time Deposit
M = Jumlah Uang Beredar
r1 = reserve yang dipegang bank untuk menjamin
    = rekening koran
r2 = reserve yang dipegang bank untuk
    = deposito berjangka
c = C / M
C = uang kartal yang dipegang oleh masyarakat umum di luar bank-bank
B = uang inti

Perbedaan dari kedua multiplier di atas (multiplier sederhana / kartal dan uang secara luas / giral) adalah adanya variabel t dan r2.
Variabel t => ditentukan oleh perilaku masyarakat dalam hal berapa besar dari kekeyaannya akan dipegang dalam bentuk deposito berjangka (time deposit).
Tentu tingkat bunga yang diperoleh dari deposito berjangka dan tingkat inflasi akan mempengaruhi variabel ini.
( Tingkat inflasi merupakan kerugian yang harus ditanggung oleh pemegang asset finansial termasuk deposito dan uang tunai.
Variabel r2 => ditentukan oleh perilaku bank.
Dipengaruhi juga oleh faktor-faktor seperti tingkat bunga pinjaman bank, tingkat inflasi, cash ratio yang ditentukan oleh bank sental untuk deposito berjangka.

Referensi
Budiono. Teori Ekonomi Moneter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar