PENGERTIAN UANG BEREDAR
Uang beredar adalah segala asset financial yang
memenuhi fungsi uang dalam masyarakat. Sesungguhnya belum ada defenisi baku
tentang batasan uang beredar itu sendiri. Tetapi, setidaknya ada defenisi umum
tentang batasan uang beredar yang terdiri dari :
1. Uang
Beredar Dalam Arti Sempit (Narrow Money) / M1
Uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah
bentuk asset keuangan yang paling likiud. Artinya uang ini langsung dapat
menjalankan semua fungsinya sebagai uang. Ketika seseorang hendak
melakukan transaksi jual beli misalnya. Maka uang
uang ini langsung dapat dipergunakan sebagai alat pertukaran. Dalam hal ini
tentu uang telah memenuhi fungsinya sebagai medium of exchange (Aulia Pohan,
2008).Apa sajakah yang masuk dalam kategori M1?
a. Uang kartal Rupiah diluar bank umum dan BPR
(currency outside commercial and rural banks); yaitu semua uang kartal yang
benar-benar berada di tangan masyarakat dan siap untuk digunakan sebagai alat
transaksi (Aulia Pohan, 2008). Uang inilah yang biasanya kita gunakan dalam
transaksi kita sehari-hari. Per-desember 2011 volume uang dalam kategori ini
adalah Rp. 287,038,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id). Jadi kalau
diambil rata-rata, maka setiap indiviu di Indonesia sebenarnya memegang uang kartal
senilai Rp. 1,2,- Triliun.
b. Giro
Rupiah (Rupiah Demand Deposit); yaitu saldo rekening Koran (giro) masyarakat di
bank umum yang sifatnya dapat dicairkan kapan saja dengan menggunakan cek,
bilyet giro, nota debet, atau Surat Perintah Pembayaran Lainnya (SPPL). Uang
dalam bentuk ini biasanya dikenal dengan uang giral dengan prinsip paper base
(Boediono, 1992). Pembayaran menggunakan uang giral biasanya ditujukan untuk
transaksi yang nilainya relative lebih besar dibandingkan dengan transaksi menggunakan
uang kartal. Dilihat dari sisi kuantitas, ternyata volume uang giral jauh lebih
besar dibandingkan dengan uang kartal di Indonesia. Per-desember 2012, volume
uang giral rupiah Indonesia sebesar Rp. 407,557,- Triliun. Hampir dua kalinya
jumlah uang kartal (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) .
2. Uang
Beredar Dalam Arti Luas (Broad Money) / M2.
Selanjutnya apa yang dimaksud dengan uang beredar
dalam arti luas. Sesungguhnya pengertian ini adalah pengertian uang yang
memasukkan semua asset keuangan yang memenuhi fungsinya sebagai uang. Tentunya
dengan tingkat likuiditas yang berbeda satu sama lain. Uang dalam arti luas
(M2) itu terdiri dari M1 + Quasy Money + Surat Berharga (securities) selain
saham (Boediono, 1992). M1 yang dimaksud adalah M1 yang dipaparkan diatas.
Lantas apa yang dimaksud dengan Uang Kuasi dan Surat Berharga?
a. Uang
Kuasi (Quasy Money)
Uang kuasi ini setidaknya terdiri dari tiga macam
rekening nasabah di lembaga keuangan bank, yakni deposito berjangka (time
deposit), tabungan (saving deposit), Giro Valuta Asing (foreign demand
deposit).
(1) Deposito
merupakan rekening simpanan yang seharusnya berjangka panjang dengan tingkat
harga yang relaive mahal dimana hanya dapat dicairkan setelah jatuh tempo.
Tetapi di Indonesia biasanya jangka waktu deposito sebenarnya tergolong pendek
yakni deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 14 bulan. Sangat jarang deposito
yang jangka waktunya diatas 12 bulan. Hal ini sangat depengaruhi oleh kondisi
perekonomian yang kurang menentu dan sangat dipengaruhi oleh trauma akan krisis
keuangan tahun 1997/1998. Nominal deposito per-desember 2011 tergolong besar
yaitu sebesar Rp. 1.125,660,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) .
(2) Tabungan
merupakan rekening simpanan masyarakat di bank umum yang pencairannya dapat
dilakukan dengan syarat tertentu. Harga dana ini tergolong menengah dan jangka
waktunya (pengendapannya) juga tergolong menengah. Walau saat ini ada tabungan
yang dapat digolongkan dalam jangka pangjang seperti tabungan pendidikan,
tabungan pension, tabungan haji dan sebagainya. Jumlah tabungan agregat
Indonesia per-desember 2011 adalah Rp. 833,039,- Triliun (Bank Indonesia,
20012, www.bi.go.id) .
(3) Terakhir
giro valuta asing merupakan rekening yang sangat cair sebagaimana giro rupiah.
Bedanya giro ini dalam bentuk valuta asing. Rekening giro valuta asing bisa
saja dimiliki oleh warga Negara Indonesia selain warga Negara asing. Biasanya
pemilik rekening ini adalah pihak (baik individu maupun perusahaan) yang terlibat dalam aktifitas perdagangan
international. Nantinya giro ini digunakan dalam transaksi pembayaran
international. Nilai dari giro valuta asing di Indonesia lagi-lagi per-desember
2011 adalah Rp. 160,947,- Triliun (dengan menggunakan kurs pada waktu yang bersangkutan)
(Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) .
b. Surat
Berharga (Securities).
Surat berharga yang dimaksud disini adalah
instrument pasar uang dan pasar modal baik pasar uang dan pasar modal nasional,
regional, maupun international. Nama dari instrument pasar keuangan (efek) ini nantinya akan sangat
beraneka ragam, baik dilihat dari jenis pasar keuangan yang digunakan maupun
dilihat berdasarkan Negara yang menerbitkan suarat berharga yang bersangkutan.
Pembahasan akan surat berharga dalam tulisan ini
dibatasi pada surat berharga yang ada di Indonesia dengan menggunakan
pendekatan pasar tempat surat berharga ini diperdagangkan tanpa memperhatikan
siapa yang menerbitkan surat berharga yang bersangkutan. Dengan kata lain kita
tidak peduli apakah suarat berharga itu diterbitkan oleh pemerintah atau swasta
atau bahkan pihak asing. Yang terpenting dalam pembahasan ini adalah dimanakah
surat berharga yang bersangkutan diperdagangkan. Lantas, apa sajakah jenis dari
surat berharga ini? Secara umum, dengan menggunakan pendekatan ini, maka surat
berharga hanya akan dibagi dua yaitu surat berharga pasar uang dan surat
berharga pasar modal (Frederick S. Mishkin, 2008). Total nominal surat berharga
(securities) di Indonesia per-desember 2011 adalah sebesar Rp. 13,328,- Triliun
(Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) .
(1) Surat
Berharga Pasar Uang
Surat berharga pasar uang adalah surat berharga
jangka pendek yang diperjual belikan di pasar uang. Sebagaimana diketahui bahwa
pasar uang itu sendiri adalah tempat jual beli uang jangka pendek. Jangka waktu
yang menjadi alat ukur jangka pendek di sini adalah satu periode akuntansi yang
kurang dari atau sama dengan satu tahun. Di Indonesia, pasar uang tidak
memiliki tempat khusus, tetapi transaksi pasar uang biasanya terjadi secara
online antar pelaku yang biasa kita kenal dengan over the counter (OTC). Surat berharga pasar uang sesungguhnya
sungguh sangat banyak. Biasanya instrument ini digunakan oleh bank sebagai
sumber likuiditasnya.
Beberapa dari surat berharga pasar uang adalah
sertifikas bank Indonesia, overnight, call money, negoziable certificate of
deposits, wesel (commercial paper), bank draft, dan acceptance. Semua intsrumen
pasar uang ini mempunyai cirri khas masing-masing dan biasanya digunakan untuk
tujuan tertentu pula oleh palaku pasar uang. Pembahasan dari masing-masing
instrument ini tidak akan dipaparkan di sini, dibatasi secukupnya untuk
pengenalan saja untuk mengetahui salah satu bentuk dari jenis uang dalam artian
luas.
(2) Surat
Berharga Pasar Modal
Surat berharga pasar modal sesungguhnya adalah
kebalikan dari surat berharga pasar uang dimana surat berharga ini adalah surat
berharga jangka panjang. Seperti diketahui bahwa pasar modal adalah suatu
tempat jual beli uang jangka panjang. Selain itu, di Indonesia sendiri, pasar
modal lebih terorganisir dibanding pasar uang. Karena pasar modal telah
memiliki lantasi bursa sendiri di bursa efek Indonesia. Di sinilah permintaan
dan penawaran surat berharga pasar modal bertemu untuk selanjutnya terjadi kesepakatan
transaksi jual beli efek.
Instrument pasar modal yang paling umum sesungguhnya
ada dua macam, yaitu saham dan obligasi. Saham adalah bukti kepemilikan atas
perusahaan. Sedangkan obligasi adalah surat utang dimana orang yang memegang
obligasi memiliki hak klaim terhadap pihak lain. Tetapi dalam pengertian uang
dalam arti luas, saham tidak termaduk dalam kategori broad money. Mengapa?
Karena sifat dari saham itu sendiri sesungguhnya adalah klaim atas asset suatu
perusahaan. Artinya saham itu seharusnya merupakan representasi dari asset
fisik, bukanlah asset keuangan. Jadi, yang masuk dalam kategori uang beredar
(M2) dari pasar modal hanyalah obligasi dengan berbagai macam turunannya
(derivative).
PENAWARAN UANG TANPA BANK
Teori ini merupakan gambaran ketika
perekonomian/pertukaran masih menggunakan dan emas adalah satu satunya alat
pembayaran & belum ada system perbankan yang mempengaruhi penggunaan alat
tukar tersebut. Jumlah alat tukar ini (peredaran dan proses penawaran nya) di
masyarakat berubah ubah sesuai dengan tersedianya emas di masyarakat .Ciri
penawaran/Supplay emas pada zaman tersebut :
·
Jumlah emas/alat tukar yang beredar ber ubah ubah ( bisa turun atau
naik).
·
Jumlah emas turun apabila terjadi difisit neraca pembayaran luar negeri
untuk pembayaran barang
(dikirim keluar karena impor > ekspor ).
·
Terjadi perubahan jumlah emas ini juga bisa dikarenakan adanya
peningkatan penggunaan emas untuk produksi lain ( perhiasan ).
·
Jumlah Emas juga akan naik jika terjadi surplus pembayaran luar negeri
atau ditemukan tambang emas baru )
· Uang
beredar benar benar ditentukan secara otomatis oleh proses pasar diatas ( tidak
ada campur tangan pemerintah/otoritas moneter yang melakukan kebijakan moneter
)
·
Penambahan produksi emas ( di tambang dan di murnikan ) oleh produsen
emas mengikuti hukum perilaku produsen / penawaran (mengikuti permintaan dan
harga emas tersebut ) jika harga emas tinggi dibandingkan barang yang
dipertukarkan maka produksi emas akan tinggi, namun kemudian jika suplay emas
berlebih harga emas akan turun dan suplay nya akan berkurang )
·
Teory penawaran uang ( system emas ) belum berkembang dan masih dalam
bentuk yang sederhana, karena tidak banyak memerlukan campur tangan untuk
mempengaruhi jumlah-nya
TEORI DAN PERHITUNGAN PELIPAT GANDA UANG ATAU MULTIPLIER MONEY (ANGKA PENGGANDA UANG)
Pelipat/ angka pengganda uang biasanya nilainya
lebih besar dari 1.
-Untuk Uang Chartal
M1 =
1 B
c
+ r(1 – c)
dimana :
c = C / M
C = uang kartal yang dipegang oleh masyarakat umum
di luar bank-bank
M = Jumlah Uang Beredar
r = R / D
R = reserve bank
D = uang giral yang diciptakan oleh bank – bank umum
B = uang inti
-Untuk Uang
Giral
Multiplier juga digunakan untuk defenisi uang secara
luas, yakni mencakup deposito berjangka atau time deposit (T).
Jadi, M1 = M + T = C + D + T, dan multiplier uangnya
adalah :
M1 =
1 + t
B
c +
r1 (1 – c) + r2 t
dimana :
t = T / M
T = Time Deposit
M = Jumlah Uang Beredar
r1 = reserve yang dipegang bank untuk menjamin
= rekening
koran
r2 = reserve yang dipegang bank untuk
= deposito
berjangka
c = C / M
C = uang kartal yang dipegang oleh masyarakat umum
di luar bank-bank
B = uang inti
Perbedaan dari kedua multiplier di atas (multiplier
sederhana / kartal dan uang secara luas / giral) adalah adanya variabel t dan
r2.
Variabel t => ditentukan oleh perilaku masyarakat
dalam hal berapa besar dari kekeyaannya akan dipegang dalam bentuk deposito
berjangka (time deposit).
Tentu tingkat bunga yang diperoleh dari deposito
berjangka dan tingkat inflasi akan mempengaruhi variabel ini.
( Tingkat inflasi merupakan kerugian yang harus
ditanggung oleh pemegang asset finansial termasuk deposito dan uang tunai.
Variabel r2 => ditentukan oleh perilaku bank.
Dipengaruhi juga oleh faktor-faktor seperti tingkat
bunga pinjaman bank, tingkat inflasi, cash ratio yang ditentukan oleh bank
sental untuk deposito berjangka.
Referensi
Budiono. Teori Ekonomi Moneter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar