Rabu, 02 Mei 2012

Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur stats
kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan
perlindungan dari negara, serta menerima hak dan kewajibannya. Banyak
contoh kasus tentang pentingnya status kewarganegaraan seperti anak yang
lahir dari perkawinan yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan, atau
warga keturunan Tionghoa yang lahir dan besar di Indonesia namun kesulitan
mendapatkan status kewarganegaraan. Ketentuan tentang status
kewarganegaraan penting diatur dalam peraturan perundangan dari negara.
Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, dikenal dua
pedoman yaitu :

1.Asas Kewarganegaraan
a.Asas Kelahiran (Ius Soli)
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Soli dari kata Solum yang berarti negeri. Jadi Ius Soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
b.Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Sanguinis dari kata Sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi, Ius Sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan kewarganegaraan suatu negara.
c.Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu.
d.Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adalah asas yang menenukan kewarganegaraan ganda (lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD Pada saat anak-anak telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya.
Seseorang tidak boleh memegang status dua kewarganegaraan. Oleh sebab itu, apabila seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka pada saat dewasa, harus memilih salah satu.

2.Asas Kewarganegaraan Khusus
a.Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganeraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
b.Asas Perlindungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlingdungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
c.Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d.Asas kebenaran substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e.Asas non-diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta haris menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
f.Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
g.Asas keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
h.Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.

sumber : http://www.scribd.com/doc/38752815/Asas-Kewarganegaraan

1 komentar: