Kamis, 16 Januari 2014

ASURANSI JIWA

NAMA : DEWI PUSPANINGRUM
KELAS: 3DF02
NPM : 51211967
Asuransi Jiwa
Pengertian Asuransi Jiwa
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:
a. Asuransi kerugian (loss insurance), dapat diketahul dan rumusan:
“untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang dmarapkan, atau tanggung jawab hukuin kepada pihak ket/ga yang rnungkin ahan diderita oleh terlanggung”.
b. Ansuransi jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat diketahui dari rumusan:
“untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 di persempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Dalam KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302. pasal 308 KUHD. Jadi hanya 7 (tujuh) pasa. Akan tetapi tidak 1 (satu) pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa. Dengan demikian sudah tepat jlka definisi asuransi dalam Pasat 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dijadikan titik totak pembahasan dan ini ada hubungannya dengan ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303 KUHD yang membolehkan orang mengasuransikan jiwanya.

Polis Asuransi Jiwa
Bentuk dan isi Polis
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.
Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
a. Hari diadakan asuransi
Dalam polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.
b. Nama tertanggung
Dalam polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.
d. Saat mulai dan berakhirriya evenemen
Saat mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).
Jumlah Asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.


Penanggung, Tertanggung, Penikmat
Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu usuransi tanpu terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.
Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi evenemen meninggalnya tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung yang meninggal itu tidak mungkin dapat menikmati santunan, tetapi penikmat yang ditunjuk atau ahli waris tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan. Akan tetapi, bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen meninggalnya tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan sebagai penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati pengembalian sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.
Apabila tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat disamakan dengan asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban membayar premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan untuk kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Dalam hal ini tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) harus dicantumkan dalam polis.


ASURANSI JIWA


NAMA : DEWI PUSPANINGRUM
KELAS: 3DF02
NPM : 51211967
Asuransi Jiwa
Pengertian Asuransi Jiwa
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:
a. Asuransi kerugian (loss insurance), dapat diketahul dan rumusan:
“untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang dmarapkan, atau tanggung jawab hukuin kepada pihak ket/ga yang rnungkin ahan diderita oleh terlanggung”.
b. Ansuransi jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat diketahui dari rumusan:
“untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 di persempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Dalam KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302. pasal 308 KUHD. Jadi hanya 7 (tujuh) pasa. Akan tetapi tidak 1 (satu) pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa. Dengan demikian sudah tepat jlka definisi asuransi dalam Pasat 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dijadikan titik totak pembahasan dan ini ada hubungannya dengan ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303 KUHD yang membolehkan orang mengasuransikan jiwanya.

Polis Asuransi Jiwa
Bentuk dan isi Polis
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.
Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
a. Hari diadakan asuransi
Dalam polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.
b. Nama tertanggung
Dalam polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.
d. Saat mulai dan berakhirriya evenemen
Saat mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).
Jumlah Asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.


Penanggung, Tertanggung, Penikmat
Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu usuransi tanpu terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.
Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi evenemen meninggalnya tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung yang meninggal itu tidak mungkin dapat menikmati santunan, tetapi penikmat yang ditunjuk atau ahli waris tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan. Akan tetapi, bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen meninggalnya tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan sebagai penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati pengembalian sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.
Apabila tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat disamakan dengan asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban membayar premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan untuk kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Dalam hal ini tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) harus dicantumkan dalam polis.


Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Transportasi


Nama         : Dewi Puspaningrum
Kelas          : 3DF02
NPM                    : 51211967

Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Transportasi (topik 9)
A. Asuransi Kebakaran
Pengertian
adalah asuransi yang menjamin kerugian dan jerusakan property berikut isinya akibat terjadinya kebakaran atau sebab-sebab lain yang termasuk dalam perluasannya.
Jaminan Standart
1. kebakaran
2. sambaran petir
3. ledakan karena tekanan uap,gas, kimia
4. kejatuhan pesawat terbang atau benda yang jatuh dari pesawat
5. asap
Resiko Perluasan Jaminan
resiko yang dapat dijamin dengan tambahan premi
resiko akibat kerusuhan dan pemogokan
resiko akibat perbuatan jahat orang lain ( pencurian dengan perusakan dan kebongkaran)
resiko akibat gempa bumi
resiko akibat angin topan, banjir, badai dan kerusakan akibat air
Objek Pertanggungan
a. rumah tinggal, kantor, toko, pasar, apartemen, pabrik, gudang, hotel dsb
b. barang atua mesin yang dipasang atau disimpan didalam bangunan seperti alat rumah tangga, mesin-mesin pabrik
c. barang dagang atau stock yang disimpan dalam banguna.
B. Asuransi Kendaraan Bermotor
APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?
Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.
RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN?
Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:
1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok
2. Perbuatan jahat orang lain
3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
4. Kebakaran akibat sambaran petir
5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat
6. Biaya derek
Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.
ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?
Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:
1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
2. Kerugian akibat penggelapan
3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
6. Kelebihan muatan
7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
8. Barang muatan di dalam kendaraan
9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya
FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?
Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.
Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.
Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:
1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
3. Harga kendaraan atau pertanggungan
4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)

C. Asuransi Transportasi
Pengertian
asuransi yang berkenaan dengan barang-barang dalam transit atau barang barang yang sedang ditangani perusahaan pengangkutan, termasuk dalam asuransi ini adalah asuransi terhadap alat pengangkutan
dapat dibedakan dalam 3 klasfikasi pokok:
A. ocean marine insurance
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul pada transportasi melalui laut

Objek dari ocean marine insurance
1. alat-alat pengangkutan di laut, yaitu kapal, perahu dsb
2. barang-barang (cargo) atau barang bergerak lainnya yang dapat terkena marine perils
3. pendapatan meliputi ongkos angkut (freight)
4. liability atau kewajiban yang ditanggung oleh pemilik atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab

B. inland marine insurance
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul dalam transportasi melalui darat
Objek dari inland marine insurance adalah kendaraan  pengangkut didarat beserta muatannya, terhadap berbagai macam bahaya yang dapat menimbulkan kerusakan/kerugian bagi kendaraan pengangkut maupun muatannya.

C. aviation insuarance
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul dalam tranportasi melalui darat
Objek aviation insurance adalah pesawat udara dan muatannya (paenumpang dan barang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpanya, baik yang terjadi di bandar udara maupun dalam penerbangan

Senin, 11 November 2013

PENGELOLAAN BISNIS ASURANSI

Pengelolaan Bisnis Asuransi


Kondisi Yang Memungkinkan Berkembangnya Usaha Asuransi:

Sistem ekonomi masyarakat berbentuk sistem perekonomian bebas.
Masyarakat sudah sangat maju dan merupakan masyarakat industri.
Peraturan perundang-undangan sudah terorganisir dengan baik, diterapkan secara adil dan sudah diketahui oleh masyarakat secara luas.

Bentuk-bentuk Badan Usaha Asuransi:

1. Badan Usaha Milik Negara
Adalah perusahaan asuransi yang modal dimiliki oleh pemerintah. Tujuan umumnya adalah untuk melindungi masyarakat lemah, yaitu tidak mampu melindungi diri terhadap risiko yang dihadapi melalui asuransi.

2. Perseroan Terbatas
Adalah perusahaan yang dibentuk dengan tujuan mencari keuntungan (profit making) dalam bidang asuransi. Para pemegang saham dari perushaan ini pada hakikatnya merupakan pihak yang menanggung segala risiko yang terjadi, tetapi jugalah yang menikmati keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan.

3. Mutual Company
Adalah badan asuransi yang didirikan dan dimiliki oleh para pemegang polis. Badan usaha ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungantapi bertujuan untuk menanggulangi risiko (yang sama) secara bersama-sama, karena dengan demikian probabilitas terjadinya risiko menjadi lebih kecil.

4. Reciprocal
Dikenal dengan istilah interinsurance exchange yang konsep dasarnya sama dengan mutual company, yaitu membuat kontrak asuransi dengan para pemegang polis at cost. Jadi dalam premi ini tidak ada unsur keuntungan.

5. Lloyds Association
Adalah suatu organisasi dari individu-individu penanggung yang bersatu untuk menanggung risiko atas dasar kerja sama.

Saluran Distribusi Usaha Asuransi:
Saluran Distribusi Langsung
Saluran Distribusi Tidak Langsung, terdiri dari:

General Agent
Local Agent
Sistem Kantor Cabang
Direct Writing

Minggu, 20 Oktober 2013

PRINSIP-PRINSIP PENGIDENTIFIKASIAN RISIKO


PRINSIP-PRINSIP PENGIDENTIFIKASIAN RISIKO
1.      Pengertian
Pengidentifikasian resiko  adalah suatu proses dengan mana suatu perusahaan secara sistematis dan terus menerus mengidentifikasi property, liability dan personnel exposures sebelum terjadinya peril. Jadi yang diidentifikasi adalah peril yang dapat menimpa harta milik dan personil perusahaan serta kewajiban yang menimbulkan kerugian.
Kegiatan pengidentifikasian adalah hal yang sangat penting bagi seorang Manajer Risiko. Sebab seorang Manajer Risiko yang tidak mengidentifikasi semua kerugian potensiil tidak akan dapat menyusun strategi yang lengkap untuk menanggulangi semua kerugian potensiil tersebut. Apa yang dilakukan oleh Manajer Risiko pada pokoknya, yaitu:
a.       Membuat daftar (check-list) semua kerugian yang dapat menimpa semua bisnis/perusahaan apapun.
b.      Dengan pendekatan yang sistematis mencari kerugian-kerugian potensiil yang mana dari check-list tersebut yang dapat menimpa perusahaannya.
Sumber-sumber informasi yang dapat digunakan sebagai bahan untuk pembuatan daftar kerugian potensiil antara lain:
a.       Data-data dari perusahaan-perusahaan asuransi
b.      Informasi dari Badan Penerbitan Asuransi
c.       Informasi dari Asosiasi Manajemen Ameruka (AMA)
d.      Informasi dari ikatan Manajer Risiko dan Asuransi
e.       Informasi/Rilase dari kepolisian

2.      Manfaat Daftar Kerugian Potensiil

Daftar kerugian potensiil bagi suatu perusahaan pada hakekatnya merupakan:
a.      Daftar yang dapat menunjang pencapaian berbagi tujuan, yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis pada umumnya. Jadi tidak hanya untuk kepentingan manajemen risiko saja.
b.     Suatu cara yang sistematis guna mengumpulkan informasi mengenai perusahaan-perusahaan lain yang mungkin ada kaitannya dengan aktivitas bisnisnya.
Jadi daftar kerugian potensiil sangat bermanfaat bagi kegiatan pengelolaan bisnis secara keseluruhan, tidak hanya di bidang penanggulangan risiko saja.

Sedang manfaat daftar kerugian potensiil bagi Manajer Risiko antara lain:
a.      Mangingatkan Manajer Risiko tentang kerugian-kerugian yang dapat menimpa bisnisnya.
b.      Sebagai tempat mengumpulkan informasi yang akan menggambarkan dengan cara apa dan bagaimana bisnis-bisnis khusus yang dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi risiko potensiil yang dihadapi bisnisnya.
c.       Sebagai bahan pembanding dalam mereview dan mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuat, yang dapat mencakup premi yang sudah dibayar. Pengamanan-pengamanan yang telah dilakukan kerugian-kerugian yang timbul dan sebagainya.



3.      Klasifikasi Kerugian Potensiil
Seluruh kerugian potensiil yang dapat menimpa setiap bisnis pada pokoknya dapat diklasifikasikan ke dalam:
a.       Kerugian atas harta kekayaan (property exposures)
Yang meliputi:
1)      Kerugian yang langsung dapat dihubungkan dengan biaya penggantian atau perbaikan terhadap harta yang terkena peril (gedung yang terbakar, peralatan yang dicuri). Jenis kerugian ini disebut “kerugian langsung”.
2)      Kerugian yang tidak dapat secara langsung dihubungkan dengan periil yang terjadi, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh rusaknya barang yang terkena peril. Jenis kerugian ini disebut “kerugian tidak langsung”.
Contoh: rusaknya bahan-bahan yang disimpan dalam lemari pendingin (cold storage). Karena tidak berfungsinya alat pendingin akibat gardu listriknya rusak disambar petir.
Upah yang harus tetap dibayar, pada saat perusahaan tidak berproduksi, karena ada alat-alat produksinya yang terkena peril.
3)      Kerugian atas pendapatan, misalnya sebagai akibat tidak berfungsinya alat produksi. Karena terkena peril.
Contoh: batalnya kontrak penjualan,karena perusahaan tidak berproduksi untuk sementara waktu, sebab alat produksinya  mengalami rusak berat.
b.      Kerugian berupa kewajiban kepada pihak lain (ilability losses/exposures):
Adalah kerugian yang berupa kewajiban kepada pihak lain yang merasa dirugikan, akibat kesalahan dari bisnisnya.
Contoh: Ganti rugi yang harus diberikan oleh perusahaan angkutan umum kepada penumpang yang cedera akibat kecelakaan, yang ada oleh kesalahan pengemudinya.
c.       Kerugian personil (personnel losses/ exposures):
Kerugian akibat peril yang menimpa personil atau orang-orang yang menjadi anggota dari karyawan perusahaan (termasuk keluarganya)
Contoh:
1)      Kematian, ketidakmampuan karena cacat, ketidakmampuan karena usia tua dari karyawan atau pemilik perusahaan.
2)      kerugian yang menimpa keluarga karyawan akibat kematian, ketidakmampuan dan pengangguran.
Dengan melihat jenis dan kondisi dan kerugian potensiil yang yang demikian itu, maka seorang Manajer Risiko harus selalu:
1)      mempelajari dan mengevaluasi peristiwa-peristiwa kerugian yang telah diderita.
2)      Mengikuti dan mempelajari peristiwa-peristiwa kerugian yang dilaporkan lewat publikasi-publikasi
3)      Menghadiri pertemuan-pertemuan para manajer di dalam intern perusahaan. Pertemuan dengan Manajer-manajer risiko di tingkat regional, nasional maupun internasional.

4.      Metode Pengidentifikasian Risiko
Dalam mengidentifikasi risiko ada beberapa metode yang dapat digunakan, antara lain:
a.       Menggunakan daftar pertanyaan (questionair) untuk menganalisa risiko yang dari jawaban-jawaban terhadap pertanyaan tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk-petunjuk tentang dinamika informasi khusus, yang dapat dirancang secara sistematis tentang risiko yang menyangkut kekayaan maupun operasi perusahaan.
b.      Menggunakan laporan keuangan, yaitu dengan menganalisa neraca, laporan pengoperasian dan catatan-catatan pendukung lainnya, akan dapat diketahui/diidentifikasi semua harta kekayaan, hutang piutang dan sebagainya. Sehingga dengan merangkaikan laporan-laporan tersebut dan berdasarkan ramalan-ramalan anggaran keuangan akan dapat menentukan penanggulangan risiko di masa mendatang.
c.       Membuat flow-chart aliran barang mulai dari bahan mentah sampai menjadi barang jadi akan dapat diketahui risiko-risiko yang dihadapi pada masing-masing tahap dari aliran tersebut.
Contoh: flow-chart mulai dari: supplier         gudang bahan          fabrikasi/proses produksi             gudang barang jadi         penyalur                           konsumen
Dari flow-chart tersebut akan dapat diidentifikasikan kemungkinan kerugian pada masing-masing tahap. Misalnya pada tahap supplier risiko kenaikan harga, waktu penyerahan, volume dan sebagainya.
Kerugian potensiil yang dapat terjadi antara lain:
1)      Kerugian berupa harta kekayaan: barang rusak, barang hilang di gudang, barang rusak karena kesalahan proses dan sebagainya.
2)      Kerugian yang menyangkut liability: tuntutan konsumen, karena barang tidak sesuai dengan yang seharusnya dan seterusnya.
3)      Kerugian personil: kecelakaan kerja yang terjadi dalam pabrik pada saat karyawan bekerja dan sebagainya.
d.      Dengan Inspeksi langsung ditempat artinya dengan mengadakan pemeriksaan secara langsung di tempat dimana dilakukan operasi/aktivitas perusahaan. Sehingga dari pemeriksaan/pengamatan itu Manajer Risiko akan dapat belajar banyak mengenai kenyataan-kenyataan di lapangan, yang akan sangat bermanfaat bagi upaya penanggulangan risiko.
e.       Mengadakan interaksi dengan departemen/bagian-bagian dalam perusahaan. Adapun cara-cara yang dapat ditempuh:
1)      Dengan mengadakan kunjungan ke departemen/bagian-bagian akan dapat meraih/memupuk saling pengertian antara kedua belah pihak dan akan dapat memberikan pemahaman yang lengkap tentang aktivitas mereka dan kerugian-kerugian potensial yang dihadapi bagian mereka
2)      Dengan menerima, mengevaluasi, memonitor dan menaggapi laporan-laporan dari departemen/bagian-bagian akan dapat meningkatkan pemahaman tentang aktivitas dan risiko yang mereka hadapi.
f.       Mengadakan interaksi dengan pihak luar: artinya mengadakan hubungan dengan perseorangan ataupun perusahaan-perusahaan lain terutama pihak-pihak yang dapat membantu perusahaan dalam penanggulangan risiko, seperti: akuntan, penasihat hukum, konsultan manajemen, perusahaan asuransi dan sebagainya. Dimana mereka itu akan dapat banyak membantu dalam mengembangkan identifikasi terhadap kerugian-kerugian potensiil.
g.      Melakukan analisa terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan pihak lain. Dari analisa tersebut akan dapat diketahui kemungkinan adanya risiko dari kontrak tersebut, misalnya: rekanan tidak dapat memenuhi kewajibannya, denda keterlambatan memenuhi kewajiban dan sabagainya.
h.      Membuat dan menganalisa catatan/statistik mengenai bermacam-macam kerugian yang telah pernah diderita. Dari catatan-catatan itu akan dapat diperhitungkan kemungkinan terulangnya suatu jenis risiko tertentu. Disamping itu dari catatan tersebut akan dapat diketahui: penyebab, lokasi, jumlah dan variabel-variabel risiko lainnya, yang perlu diperhitungkan dalam upaya penanggulangan risiko.
i.        Mengadakan analisa lingkungan, yang sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi yang mempengaruhi timbulnya risiko potensiil, seperti: konsumen, supplier, penyalur, pesaing dan penguasa (pembuat peraturan/perundang-undangan)
Untuk melakukan pekerjaan itu semua seorang Manajer Risiko dapat melakukan sendiri, menugaskan anak buahnya atau menggunakan jasa pihak ketiga, seperti: konsultan manajemen, broker asuransi, perusahaan-perusahaan asuransi dan sebagainya.
Penggunaan jasa dari pihak ketiga disamping ada kelemahannya, juga ada untungnya, karena: umumnya pihakketiga itu sudah profesional di bidangnya, sehingga hasilnya akan lebih lengkap dan lebih obyektif. Sedang kelemahannya antara lain: biayanya tidak murah, sedang bila menggunakan jasa broker/perusahaan asuransi:identifikasinya akan lebih diarahkan pada risiko potensiil yang dapat dialihkan, terutama yang sesuai dengan bidangnya.s 


PENGERTIAN DAFTAR KERUGIAN POTENSIIL
Kegiatan mengidentifikasi risiko akan menghasilkan suatu daftar mengenai kerugian
potensiil, baik yang mungkin menimpa bisnisnya maupun bisnis apapun. Daftar ini disebut
“daftar kerugian potensiil” atau “check list”. Jadi dari daftar tersebut dapat diketahui
kerugian apa saja dan bagaimana terjadinya yang mungkin dapat menimpa bisnisnya,
sehingga dapat dipakai sebagai dasar dalam menentukan kebijaksanaan pengendalian risiko.
Dari keseluruhan kerugian yang mungkin menimpa suatu bisnis pada pokoknya dapat
dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu :
1.      Kerugian atas harta (property losses)
2.      Kerugian berupa kewajiban kepada pihak ketiga (liability losses)
3.      Kerugian personil (personal losses)

PRINSIP-PRINSIP PENGIDENTIFIKASIAN RISIKO
Identifikasi Risiko merupakan proses di mana suatu perusahaan secara
sistematis dan terus-menerus mengidentifikasi property, liability, dan
personnel exposure sebelum terjadinya peril.

PENGERTIAN DAN PRINSIP RISIKO
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah ‘risiko’. Berbagai macam risiko,
seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di musim
hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko
tersebut tidak kita antisipasi dari awal. Pertanyaan selanjutnya adalah, apa sih pengertian
dari ‘risiko’, terutama dalam asuransi?
Apa itu ‘risiko’?
Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu
peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis”.
Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular
dan risiko fundamental.
Resiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break
even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Resiko spekulatif adalah
risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
Resiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal,
contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko
fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas,
contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

Yang dilakukan oleh Manajer Risiko mencakup:
1. Membuat daftar (Check-list) semua kerugian yang dapat menimpa
semua bisnis/perusahaan apapun.
2. Melalui pendekatan sistematis mencari kerugian-kerugian potensial
mana (dari Check-list tersebut) yang dapat menimpa perusahaanmana perusahaan.

Sumber-sumber informasi yang dapat digunakan antara lain:
1. Data dari perusahaan asuransi
2. Informasi dari Badan Penerbitan Asuransi
3. Informasi dari Asosiasi Manajemen Asuransi (AMA)
4. Informasi dari Ikatan Manajer Risiko dan Asuransi
5. Informasi dari Kepolisian.

Metode Pengidentifikasi Risiko
1. Menggunakan daftar pertanyaan/kuesioner
2. Menggunakan laporan keuangan
3. Membuat flow-chart barang mulai dari bahan mentah sampai menjadi barang jadi, sehingga dapat diketahui risiko-risiko yang dihadapi pada masing-masing tahap dari aliran tersebut
4. Pemeriksaan/inspeksi langsung
5. Mengadakan interaksi dengan departemen/bagian dalam perusahaan
6. Mengadakan interaksi dengan pihak luar
7. Melakukan analisis terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan pihak lain
8. Membuat dan menganalisis catatan/statistik mengenai bermacam-macam kerugian yang pernah diderita
9. Mengadakan analisis lingkungan