Selasa, 29 Mei 2012

Maraknya kenakalan remaja

Kita sering mendengar tentang kenakalan remaja di Indonesia.Apakah anda mngetahui tentang sebab kenakalan remaja?.Di blog ini kita akan membahas tentang kenakalan remaja.
Sebagai orang tua,kita harus waspada untuk menjaga/mengawasi putra-putri kita.Apalagi di era globalisasi yang serba canggih ini,
Kita,akan membahas tentang kenakaln remaja.


Sebab-sebab remaja mengalami penyimpangan pergaulan:
1.Kurangya perhatian orang tua
Keluarga adalah komunitas kecil,yang selalu ada pertama kali saat anak lahir di Bumi.Fungsi keluarga adalah untuk mengawasi tumbuh kembang anak,Dan mengawasi pergaulan anak.Kita sebagai orang tua seharusnya sangat mengawasi tumbuh kembang anak kita.tidak hanya di fisik,tapi jga di psikologisnya.Jika kita sebagi orang tua tidak bisa memberikan perhatian terhadap anak kita,maka anak akan memcari hal-hal yang membuat dia nyaman,contohnya anak akan memilih jalan yang salah,di narkoba misalnya(contoh ini saya ambil,karna banyak anak-anak remaja yang jatuh dalam NARKOBA)
2.Pergaulan
Pergaulan adalah tempat ke-2 setalah keluarga.Di pergaulan anak bisa menemukan jati dirinya,tetapi tidak semua pergaulan membawa dampak positif ke anak..Kita sebagai orang tua seharusnya memberi pengarahan kepada anak,sedini mungkin.Sehingga anak kita dapat bergaul dengan orang yang tepat dan tidak merugikan dirinya sendiri.Tetapi itu seharusnya masih dalam pengawasan kita sebagai orangtua,karna itu tanggung jawab kita.


Cara membentuk kepribadian anak yang baik:
-Selalu awasi anak anda dalam pergaulannya
-Selalu jaga komunikasi antara orang tua dengan anak,karna ini merupakan kunci dari kedekatan orang tua dan anak

Fungsi dan tanggung jawab mahasiswa sebagai generasi muda dalam meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan

Fungsi dan Tanggung jawab Mahasiswa dalam meningkatkan rasa nasionalisme

Fungsi dan Tanggung jawab mahasiswa sebagai generasi muda dalam meningkatkan rasa nasionalisme.
Mahasiswa sebagai generasi muda berperan aktif dalam meningkatkan rasa persatuan dan rasa kesatuan atau rasa nasionalisme. Adapun fungsi dan tanggung jawab mahasiswa sebagai generasi muda dalam wujud rasa nasionalisme antara lain :
1. Dapat membangun rasa persaudaraan, perdamaian, solidaritas, anti kekerasan antar kelompok mahasiswa atau kelompok masyarakat dengan didasari semangat persatuan.
2. Dapat mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia agar tetap di cintai warga negaranya.
3. Kesediaan menyelesaikan masalah bersama dan berpatisipasi di dalamnya dengan dasar semangat persatuan.
4. Menerima, mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang ada pada diri bangsa Indonesia.
5. Mahasiswa bersedia mempertahankan , memberi dan memajukan Negara dan nama baik bangsanya.
6. Cinta pada tanah air Indonesia dan rela berkorban atau mempunyai sikap patriotism.
7. Menempatkan kepentingan bersama diatas kepentingan sendiri dan golongan atau kelompoknya.

Sumber : Wijianto, pendidikan kewarganegaraan jilid 1

Jumat, 04 Mei 2012

FAKTOR -FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KRIMINAL DAN KERUSUHAN DI INDONESIA

Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.

Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat [1]. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.


Faktor-faktor Pemicu Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Ada beberapa hal yang mempengaruhi para pelaku dalam melakukan tindakan kriminali dan kekerasan. Faktor ekonomi mungkin yang paling berpengaruh dalam terjadi tindakan kriminal dan keadaan ini akan semakin parah pada saat tertentu seperti misalnya pada Bulan Puasa (Ramadhan) yang akan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Pada saat ini kebutuhan masyarakat akan menjadi sangat tinggi baik primer maupun skunder dan sebagian orang lain mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutahannya dengan melakukan tindakan kriminal dan bahkan disertai dengan tindakan kekerasan. Dan ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi terjadinya tindakan kriminal dan kekerasan antara lain sebagai berikut :
1. Pertentangan dan persaingan kebudayaan
Hal ini dapat memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu pada kekerasan bermotif SARA (Suku, Agama, Ras, Aliran) seperti yang terjadi pada kerusuhan di Sampit antara orang Madura dan orang Kalimantan
2. Kepadatan dan komposisi penduduk
Seperti yang terjadi di kota Jakarta, karena kepadatan dan komposisi penduk yang sangat padat dan sangat padat di suatu tempat mengakibatkan meningkatnya daya saing, tingkat strees, dan lain sebagianya yang berpotensi mengakibatkan seseorang atau kelompok untuk berbuat tindakan kriminal dan kekerasan.
3. Perbedaan distribusi kebudayaan
Distribusi kebudayaan dari luar tidak selalu berdampak positif bila diterapkan pada suatu daerah atau negara. Sebagai contoh budaya orang barat yang menggunakan busana yang mini para kaum wanita, hal ini akan menggundang untuk melakukan tindakan kriminal dan kekerasan seperti pemerkosaan dan perampokan.
4. Mentalitas yang labil
Seseorang yang memiliki mentalitas yang labil pasti akan mempunyai jalan pikiran yang singkat tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Layaknya seorang preman jika ingin memenuhi kebutahannnya mungkin dia hanya akan menggunakan cara yang mudah, seperti meminta pungutan liar, pemerasan dan lain sebagainya.
5. Tingkat penganguran yang tinggi
Dikarenakan tingkat penganguran yang tinggi maka pendapatan pada suatu daerah sangat rendah dan tidak merata. Hal ini sangat memicu seseorang atau kelompok untuk melakukan jalan pintas dalam memenuhi kebutahannya dan mungkin dengan cara melakukan tindak kriminal dan kekerasan.
Namun selain faktor-faktor di atas tindakan kriminal dan kekerasan dapat terjadi jika ada niat dan kesempatan. Maka tindak kriminal dan kekerasan dapat dilakukan oleh siapa, tidak hanya oleh preman atau perampok, bahkan dapat dilakukan oleh orang yang paling dekat bahkan orang yang paling dipercaya.
Dampak Dari Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan berdampak negatif seperti :
1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan Negara
4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
5. Mangakibatkan trauma kepada para korban
Dengan kata lain dampak dari fenomena tindakan kriminal dan kekerasan ini adalah mengakibatkan kersahaan dimasyarakat dan peran penegak hukum seperti polisi akan sangat diandalkan untuk menangulanginya, namun peran masyarakat juga akan sangat membantu para polisi dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan pengamanan lingkungan sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pidana
http://biantri.blogspot.com/2012/04/faktor-faktor-penyebab-terjadinya.html

Rabu, 02 Mei 2012

Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur stats
kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan
perlindungan dari negara, serta menerima hak dan kewajibannya. Banyak
contoh kasus tentang pentingnya status kewarganegaraan seperti anak yang
lahir dari perkawinan yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan, atau
warga keturunan Tionghoa yang lahir dan besar di Indonesia namun kesulitan
mendapatkan status kewarganegaraan. Ketentuan tentang status
kewarganegaraan penting diatur dalam peraturan perundangan dari negara.
Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, dikenal dua
pedoman yaitu :

1.Asas Kewarganegaraan
a.Asas Kelahiran (Ius Soli)
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Soli dari kata Solum yang berarti negeri. Jadi Ius Soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
b.Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Sanguinis dari kata Sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi, Ius Sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan kewarganegaraan suatu negara.
c.Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu.
d.Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adalah asas yang menenukan kewarganegaraan ganda (lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD Pada saat anak-anak telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya.
Seseorang tidak boleh memegang status dua kewarganegaraan. Oleh sebab itu, apabila seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka pada saat dewasa, harus memilih salah satu.

2.Asas Kewarganegaraan Khusus
a.Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganeraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
b.Asas Perlindungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlingdungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
c.Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d.Asas kebenaran substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e.Asas non-diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta haris menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
f.Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
g.Asas keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
h.Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.

sumber : http://www.scribd.com/doc/38752815/Asas-Kewarganegaraan

Kamis, 19 April 2012

2. PERATURAN PERATURAN TENTANG KEIMIGRASIAN

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menyatakan, bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia. Terkait pernyataan diatas, masuk atau keluarnya subjek keimigrasian dalam hal ini adalah orang yang masuk ke wilayah atau pun orang yang akan keluar wilayah Negara Republik Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Dan terkait hal tersebut, negara kita memiliki prosedur atau tatacara tersendiri sebagaimana yang diatur dalam peraturan mengenai Keimigrasian, berikut dibawah ini penjelasannya:

I. MASUK WILAYAH INDONESIA

Bagi setiap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang akan menggunakan haknya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri maupun kembali masuk ke Negara Indonesia, dalam Undang-Undang Keimigrasian telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain adalah :
Tanda Bertolak;
Surat Perjalanan Republik Indonesia dalam hal melakukan perjalanan ke luar negeri;
Surat Izin masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan telah diatur kewajiban Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang akan memasuki walayah Indonesia, yakni sebagai berikut :
Untuk Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk :
Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
Memiliki lembar E/D, dan
Pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi
Untuk Warga Negara Asing yang mau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk:
Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
Memiliki Visa yang masih berlaku, kecuali orang yang tidak diwajibkan memiliki Visa, dan
Memiliki lembar E/D, kecuali bagi pemegang kartu elektronik.

Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan oleh petugas imigrasi, dan lebih lanjut pemeriksaan keimigrasian diatur sebagai berikut :
Pemeriksaan Keimigrasian Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:
Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya
Memeriksa pengisian lembar E/D;
Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Pemeriksaan Keimigrasian Warga Negara Asing yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:
Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya;
Memeriksa visa bagi orang asing bagi mereka yang diwajibkan memiliki visa;
Memeriksa pengisian lembar E/D;
Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.

Dalam  hal yang dianggap perlu dapat dilakukan juga pemeriksaan sebagai berikut :
Tiket untuk kembali atau untuk meneruskan perjalanan ke negara lain;
Keterangan mengenai jaminan hidup selama berada di Indonesia; atau
Keterangan kesehatan bagi negara yang terkena wabah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas imigrasi dapat memberi keputusan sebagai berikut :
Menolak pemberian ijin masuk (penolakan) karena dianggap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas; atau
Memberikan ijin masuk karena telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan diatas atau untuk yang telah memiliki ijin masuk kembali, masih berlaku ijinnya.

Terkait penolakan pihak keimigrasian, dalam hal pihak asing tersebut :
Tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah atau tidak berlaku;
Tidak memiliki Visa, kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 9 tahun 1992, yakni ”orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa E;
Menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
Memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/ atau Visa.




II. KELUAR WILAYAH INDONESIA

Sebagaimana halnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi dalam memasuki wilayah Indonesia, maka untuk keluar wilayah dari Negara Indonesia juga memiliki ketentuan yang wajib dipenuhi terlabih dahulu, antara lain adalah :
Wajib memiliki tanda bertolak; dan
Wajib memenuhi pemeriksaan keimigrasian oleh Pejabat Keimigrasian ditempat pemeriksaan.

Tanda bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan dalam surat perjalanan oleh Pejabat Imigrasi pada saat pemeriksaan bagi setiap orang yang akan meninggalkan Indonesia. Tanda bertolak ini diberikan setelah dinyatakan tidak ada masalah atau telah memenuhi ketentuan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Adapun bentuk dari tanda bertolak dan ijin masuk ini berupa :
Cap ijin masuk atau cap tanda bertolak;
Lembaran atau kartu biasa yang dilekatkan atau dilampirkan pada surat perjalanan;
Kartu elektronik.

Dan bagi setiap orang, baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing yang akan keluar dari wilayah Negara Indonesia, maka mereka harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pengaturannya sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
Memiliki Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku serta mendapat tanda bertolak;
Mengisi lembaran E/D
Warga Negara Asing (WNA) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
Memiliki Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan mendapat tanda bertolak;
Memiliki ijin keimigrasian yang masih berlaku;
Memiliki bukti pengembalian dokumen bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap yang akan meninggalkan wilayah Indonesia;
Mengisi kartu E/D Khusus untuk alat angkut udara yang tercatat dalam daftar alat angkut, wajib mengisi kartu E/D dan lembar E/D diganti dengan mengisi lembaran khusus yang telah disediakan.

Lebih lanjut diatur bahwa setiap orang baik WNA dan WNI yang akan keluar wilayah Indonesia diwajibkan melalui pemeriksaan keimigrasian sebagai berikut :
Pemeriksaan WNA yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara:
Memeriksa surat perjalanan dan mencocokkan dengan pemegangnya;
Memeriksa nama yang bersangkutan, apakah nama tersebut ada atau masuk kedalam daftar pencegahan;
Memeriksa masa berlaku dari ijin keimigrasian;
memeriksa bukti pengembalian dokumen keimigrasian bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap;
Memeriksa surat pengusiran atau surat pemulangan bagi orang asing yang diusir dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dikembalikan ke negara asalnya;
Memeriksa pengisian kartu E/D;
Pemeriksaan WNI yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara:
Memeriksa Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku
Memeriksa nama yang bersangkutan, apakah ada dalam daftar pencegahan; dan
Memeriksa pengisian lembaran E/D


http://www.tanyahukum.com/internasional/93/prosedur-keluar-masuk-wilayah-indonesia-berdasarkan-peraturan-keimigrasian/

Senin, 02 April 2012

Pengaruh Westernisasi terhadap perubahan sosial budaya Indonesia


 Pengaruh Westernisasi terhadap Perubahan Sosial Budaya Masyarakat Indonesia

             Perubahan sosial dapat diartikan perubahan yang terjadi akibat adanya ketidaksesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan sosial sehingga menghasilkan suatu pola kehidupan yang tidak serasi fungsinya bagi masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud perubahan budaya adalah perubahan yang terjadi akibat adanya ketidaksesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang saling berbeda sehingga tercapai keadaan yang tidak serasi fungsinya bagi kehidupan. Westernisasi adalah sebuah arus besar yang mempunyai jangkauan politik, sosial, budaya, dan teknologi. Arus ini bertujuan mewarnai kehidupan sehari-hari bangsa-bangsa dengan gaya Barat. Dengan banyak cara, westernisasi menggusur kepribadian suatu bangsa yang merdeka dan memiliki karakteristik yang unik. Kemudian bangsa tersebut dijadikan boneka yang meniru secara total peradaban Barat.
 Westernisasi di Indonesia menurut kami merupakan suatu masalah yang perlu dicermati bersama karena menyebabkan perubahan terhadap masyarakat multikultural Indonesia yang semakin lupa akan nilai luhur, budaya, norma, adat istiadat yang sejujurnya merupakan warisan kepribadian bangsa Indonesia asli berasal dari nenek moyang kita terdahulu. Dan apabila warisan kepribadian bangsa tersebut dilestarikan maka sesungguhnya akan memberikan suatu nilai lebih bagi kehidupan bangsa Indonesia dibandingkan dengan negara lain, karena setiap bangsa memiliki kepribadian bangsa yang berbeda-beda. Sekarang ini begitu banyak generasi bangsa Indonesia yang bersikap “kebarat-baratan”, kini jati diri bangsa hanya tampak pada sebagian kecil kelompok masyarakat. Generasi kita terlalu bangga dengan kebiasaan dan adat orang-orang Barat, sementara dengan adat sendiri malu apabila menunjukkan adat tersebut di depan umum. Hal ini diperparah dengan minimnya perhatian pemerintah serta tersebar luasnya budaya Barat melalui media-media baik cetak maupun elektronik yang menonjolkan budaya-budaya Barat.
 Sebagai contoh Perubahan Busana dan Cara Berpakaian
 Warga Indonesia sendiri banyak yang menyalah gunakan produk industri, misalnya thank top yang diluar negeri digunakan pada musim panas, akan tetapi di Indonesia malah digunakan untuk bergaya di depan umum. Hal ini terjadi karena masyarakat Indonesia latah terhadap perubahan. Mereka menganggap pakaian produksi negara Barat tersebut sesuai dengan budaya Timur yang dianut oleh bangsa kita Indonesia. Pada jaman dahulu massyarakat Indonesia terutama kaum wanita dalam berpakain sangat bagus.Dari mulai memakai kebaya dan jarit atau memakai batik dan memakai rok.akan terlihat sangat anggun. Tetapi dengan kemajuan jaman dan bergaya hidup kebarat-baratan berpakain seperti itu dianggap kuno. Kenyataanya pada saat ini penggunaan tanktop dan hot pants sangat marak. Dari semua kalangan terutama abg maupun kalangan perempuan berjilbab sekalipun.
 Hot pants adalah busana wanita yang berupa celana mini atau pendek dan berbahan jeans atau kain yang berasal dari Amerika biasaanya dipakai pada musim panas. Sedangkan Tanktop adalah pakaian yang diproduksi tanpa lengan dipakai oleh wanita. Tank top terkenal sebagai pakaian kasual untuk cuaca panas. Namanya berasal dari kata Bahasa Inggris 'swimming tank' yang adalah ungkapan lama yang sekarang berarti kolam renang.
 Pada abad 19 dan awal abad 20, celana pendek digunakan oleh anak laki-laki hingga ia mencapai umur tertentu. Namun sekarang ini, semua menggunakan yang pendek-pendek ini untuk semua jenis kelamin, baik itu cowo maupun cewe. Untuk Hot Pants itu sendiri mulai terkenal diawal tahun 70-an.  Dikalangan prostitusi Eropa, Hotpants ini digunakan sebagai pengganti dari miniskirt, yang mana paha lebih terlihat, lebih sexy dan lebih menarik dibanding jika pake miniskirt. Di Indonesia Mode ini sekarang sedang trendi sekali, namun kebanyakan cewe yang pake ini, syaratnya buat ini pribadi, si cewe musti punya paha bagus dan mulus he hehe, terlalu subjektif ya. Menurut pengamatan saya secara kasat mata (karena tanpa riset terlebih dulu), hotpants ini diperkenalkan oleh para penari latar yang sering muncul di tv, kemudian banyak artis-artis yang mulai menggunakan hotpants ini untuk acara shownya, syuting, jalan-jalan, dll, kemudian menjadi trend bagi perempuan Indonesia. Selain terkesan ingin menunjukan paha yang mulus itu, ya tentu saja alasannya karena suhu di Indonesia gerah akhir-akhir ini, ada juga yang memang menggunakan hot pantsdan tank top ini karena merasa nyaman dan enjoy menggunakannya tanpa maksud tertentu
 Peggunaan  tersebut di populerkan terutama oleh kalangan artis. Menyikapi para public figur di tanah air indonesia ini sungguh - sungguh menyedihkan dan memprihatinkan , kadang bikin mulut ternganga dan juga kadang bikin miris dan sedih melihat mereka, duh Indonesiaku hanya seperti negeri dongeng .Apalagi mengenai artis dan aktor kita yang saat itu diberitakan sedang banyak - banyaknya menyepelekan masalah agama.
Selain itu masalah norma berperilaku dalam kehidupan masyarakat, kita tahu bahwa orang Jawa terkenal dengan “unggah-ungguhnya” apabila bertemu dengan orang lain, namun di era modernisasi ini orang-orang semakin jarang melakukannya banyak diantara mereka yang justru cuek bebek dan selalu menunjukkan bahwa seolah-olah orang itu hidup sendirian (individualis), padahal kita tahu sikap dan gaya individualis adalah gaya orang-orang Barat, dan tidak sesuai dengan budaya Timur negara kita.
 Untuk itulah diperlukan kesadaran bersama baik pemerintah maupun masyarakat, serta dilakukan penanaman, penghayatan, dan pengamalan lebih mengenai pengetahuan akan kepribadian ataupun jati diri bangsa kita sehingga nantinya budaya asli kita tidak akan hilang tergilas oleh perkembangan roda zaman yang diboncengi masuknya berbagai budaya asing ke dalam negara kita. Masyarakat harus bisa mengambil hal-hal yang baik dari suatu budaya asing serta membuang hal-hal yang buruk dari budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian maupun jati diri bangsa kita.

Sumber :
Wikipedia.org

Minggu, 25 Maret 2012

Wawasan Nusantara

Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nasional setiap bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.

Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu.
Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
Satu kesatuan wilayah
Satu kesatuan bangsa
Satu kesatuan budaya
Satu kesatuan ekonomi
Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wanus.

Fungsi
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[3] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Sumber: