BANK
INDONESIA
Bank
Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik
Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk
mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif
dan efisien.
BI
juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di
Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan
Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI
menggantikan Darmin Nasution.
SEJARAH
BI
Pada
1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank
sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun
1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia
untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga
tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping
itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan
Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB
sebelumnya.
Pada
tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan
tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang
melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank
Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun
1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU
No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada
tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek
penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia,
termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian
dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk
meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui
peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari
Bank Indonesia.
Status
dan Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai
Lembaga Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini
memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan
bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu
lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam
merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan
kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia
tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank
Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia
berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan
agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas
moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai
Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan
dan Tugas Bank Indonesia
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus
dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian,
tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan
mudah.
Tiga
Pilar Utama
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
Mengatur
dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Pengaturan
dan Pengawasan Bank
Dalam
rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi
terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan
perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan
dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin
usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di
bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak
langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara
berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung
dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang
disampaikan oleh bank.
Upaya
Restrukturisasi Perbankan
Sebagai
upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan
perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi
perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan
kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan
ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan
moneter.
Restrukturisasi
perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat,
program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan
perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Otoritas
Moneter
Sebagai
bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open
Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit.
Sistem
Pembayaran
Menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk
menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan
kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu
didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan
hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang
bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya
adalah stabilitas nilai tukar.
BI
adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas
moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain
itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta
melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang
bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang
perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur
BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain
itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem
kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga
adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat
pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga
memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal
kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini.
Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga
menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat
menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak
menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil
contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya
bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga
yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti
menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola
(governance) SPN.
Di
sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang
berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut,
menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam
mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk
dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang
cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak
edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut,
pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai
dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan
pemusnahan uang.
Sebelum
melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar
uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan
masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi
perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan,
nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan
terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu
tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan
uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap
uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang
Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di
seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap
kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran,
penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi
dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin
keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang
memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan
pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun
masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan
setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan
melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh
kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan
jasa penukaran uang kecil.
Lebih
lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah
pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak
lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran
dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta
menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut
dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang
telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara
itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di
masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang
dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran,
uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan
pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga
yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Dewan
Gubernur BI
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang
Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk
sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan
dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Gubernur
dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat
oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri,
berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Pengambilan
keputusan
Sebagai
suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG)
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam
seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau
menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan
keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah
demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan
akhir.
Sumber
: http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia