Selasa, 29 Mei 2012

Maraknya kenakalan remaja

Kita sering mendengar tentang kenakalan remaja di Indonesia.Apakah anda mngetahui tentang sebab kenakalan remaja?.Di blog ini kita akan membahas tentang kenakalan remaja.
Sebagai orang tua,kita harus waspada untuk menjaga/mengawasi putra-putri kita.Apalagi di era globalisasi yang serba canggih ini,
Kita,akan membahas tentang kenakaln remaja.


Sebab-sebab remaja mengalami penyimpangan pergaulan:
1.Kurangya perhatian orang tua
Keluarga adalah komunitas kecil,yang selalu ada pertama kali saat anak lahir di Bumi.Fungsi keluarga adalah untuk mengawasi tumbuh kembang anak,Dan mengawasi pergaulan anak.Kita sebagai orang tua seharusnya sangat mengawasi tumbuh kembang anak kita.tidak hanya di fisik,tapi jga di psikologisnya.Jika kita sebagi orang tua tidak bisa memberikan perhatian terhadap anak kita,maka anak akan memcari hal-hal yang membuat dia nyaman,contohnya anak akan memilih jalan yang salah,di narkoba misalnya(contoh ini saya ambil,karna banyak anak-anak remaja yang jatuh dalam NARKOBA)
2.Pergaulan
Pergaulan adalah tempat ke-2 setalah keluarga.Di pergaulan anak bisa menemukan jati dirinya,tetapi tidak semua pergaulan membawa dampak positif ke anak..Kita sebagai orang tua seharusnya memberi pengarahan kepada anak,sedini mungkin.Sehingga anak kita dapat bergaul dengan orang yang tepat dan tidak merugikan dirinya sendiri.Tetapi itu seharusnya masih dalam pengawasan kita sebagai orangtua,karna itu tanggung jawab kita.


Cara membentuk kepribadian anak yang baik:
-Selalu awasi anak anda dalam pergaulannya
-Selalu jaga komunikasi antara orang tua dengan anak,karna ini merupakan kunci dari kedekatan orang tua dan anak

Fungsi dan tanggung jawab mahasiswa sebagai generasi muda dalam meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan

Fungsi dan Tanggung jawab Mahasiswa dalam meningkatkan rasa nasionalisme

Fungsi dan Tanggung jawab mahasiswa sebagai generasi muda dalam meningkatkan rasa nasionalisme.
Mahasiswa sebagai generasi muda berperan aktif dalam meningkatkan rasa persatuan dan rasa kesatuan atau rasa nasionalisme. Adapun fungsi dan tanggung jawab mahasiswa sebagai generasi muda dalam wujud rasa nasionalisme antara lain :
1. Dapat membangun rasa persaudaraan, perdamaian, solidaritas, anti kekerasan antar kelompok mahasiswa atau kelompok masyarakat dengan didasari semangat persatuan.
2. Dapat mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia agar tetap di cintai warga negaranya.
3. Kesediaan menyelesaikan masalah bersama dan berpatisipasi di dalamnya dengan dasar semangat persatuan.
4. Menerima, mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang ada pada diri bangsa Indonesia.
5. Mahasiswa bersedia mempertahankan , memberi dan memajukan Negara dan nama baik bangsanya.
6. Cinta pada tanah air Indonesia dan rela berkorban atau mempunyai sikap patriotism.
7. Menempatkan kepentingan bersama diatas kepentingan sendiri dan golongan atau kelompoknya.

Sumber : Wijianto, pendidikan kewarganegaraan jilid 1

Jumat, 04 Mei 2012

FAKTOR -FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KRIMINAL DAN KERUSUHAN DI INDONESIA

Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.

Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat [1]. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.


Faktor-faktor Pemicu Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Ada beberapa hal yang mempengaruhi para pelaku dalam melakukan tindakan kriminali dan kekerasan. Faktor ekonomi mungkin yang paling berpengaruh dalam terjadi tindakan kriminal dan keadaan ini akan semakin parah pada saat tertentu seperti misalnya pada Bulan Puasa (Ramadhan) yang akan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Pada saat ini kebutuhan masyarakat akan menjadi sangat tinggi baik primer maupun skunder dan sebagian orang lain mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutahannya dengan melakukan tindakan kriminal dan bahkan disertai dengan tindakan kekerasan. Dan ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi terjadinya tindakan kriminal dan kekerasan antara lain sebagai berikut :
1. Pertentangan dan persaingan kebudayaan
Hal ini dapat memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu pada kekerasan bermotif SARA (Suku, Agama, Ras, Aliran) seperti yang terjadi pada kerusuhan di Sampit antara orang Madura dan orang Kalimantan
2. Kepadatan dan komposisi penduduk
Seperti yang terjadi di kota Jakarta, karena kepadatan dan komposisi penduk yang sangat padat dan sangat padat di suatu tempat mengakibatkan meningkatnya daya saing, tingkat strees, dan lain sebagianya yang berpotensi mengakibatkan seseorang atau kelompok untuk berbuat tindakan kriminal dan kekerasan.
3. Perbedaan distribusi kebudayaan
Distribusi kebudayaan dari luar tidak selalu berdampak positif bila diterapkan pada suatu daerah atau negara. Sebagai contoh budaya orang barat yang menggunakan busana yang mini para kaum wanita, hal ini akan menggundang untuk melakukan tindakan kriminal dan kekerasan seperti pemerkosaan dan perampokan.
4. Mentalitas yang labil
Seseorang yang memiliki mentalitas yang labil pasti akan mempunyai jalan pikiran yang singkat tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Layaknya seorang preman jika ingin memenuhi kebutahannnya mungkin dia hanya akan menggunakan cara yang mudah, seperti meminta pungutan liar, pemerasan dan lain sebagainya.
5. Tingkat penganguran yang tinggi
Dikarenakan tingkat penganguran yang tinggi maka pendapatan pada suatu daerah sangat rendah dan tidak merata. Hal ini sangat memicu seseorang atau kelompok untuk melakukan jalan pintas dalam memenuhi kebutahannya dan mungkin dengan cara melakukan tindak kriminal dan kekerasan.
Namun selain faktor-faktor di atas tindakan kriminal dan kekerasan dapat terjadi jika ada niat dan kesempatan. Maka tindak kriminal dan kekerasan dapat dilakukan oleh siapa, tidak hanya oleh preman atau perampok, bahkan dapat dilakukan oleh orang yang paling dekat bahkan orang yang paling dipercaya.
Dampak Dari Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan berdampak negatif seperti :
1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan Negara
4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
5. Mangakibatkan trauma kepada para korban
Dengan kata lain dampak dari fenomena tindakan kriminal dan kekerasan ini adalah mengakibatkan kersahaan dimasyarakat dan peran penegak hukum seperti polisi akan sangat diandalkan untuk menangulanginya, namun peran masyarakat juga akan sangat membantu para polisi dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan pengamanan lingkungan sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pidana
http://biantri.blogspot.com/2012/04/faktor-faktor-penyebab-terjadinya.html

Rabu, 02 Mei 2012

Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur stats
kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan
perlindungan dari negara, serta menerima hak dan kewajibannya. Banyak
contoh kasus tentang pentingnya status kewarganegaraan seperti anak yang
lahir dari perkawinan yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan, atau
warga keturunan Tionghoa yang lahir dan besar di Indonesia namun kesulitan
mendapatkan status kewarganegaraan. Ketentuan tentang status
kewarganegaraan penting diatur dalam peraturan perundangan dari negara.
Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, dikenal dua
pedoman yaitu :

1.Asas Kewarganegaraan
a.Asas Kelahiran (Ius Soli)
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Soli dari kata Solum yang berarti negeri. Jadi Ius Soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
b.Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Sanguinis dari kata Sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi, Ius Sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan kewarganegaraan suatu negara.
c.Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu.
d.Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adalah asas yang menenukan kewarganegaraan ganda (lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD Pada saat anak-anak telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya.
Seseorang tidak boleh memegang status dua kewarganegaraan. Oleh sebab itu, apabila seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka pada saat dewasa, harus memilih salah satu.

2.Asas Kewarganegaraan Khusus
a.Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganeraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
b.Asas Perlindungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlingdungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
c.Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d.Asas kebenaran substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e.Asas non-diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta haris menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
f.Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
g.Asas keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
h.Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.

sumber : http://www.scribd.com/doc/38752815/Asas-Kewarganegaraan