Minggu, 25 Maret 2012

Wawasan Nusantara

Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nasional setiap bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.

Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu.
Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
Satu kesatuan wilayah
Satu kesatuan bangsa
Satu kesatuan budaya
Satu kesatuan ekonomi
Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wanus.

Fungsi
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[3] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Sumber:

Otonomi Daerah dan permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah

OTONOMI DAERAH DAN PERMASALAHANNYA
Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomidaerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain itu, menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerahadalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat.Sesuai dengan penjelasan UU No. 32 tahun 2004, bahwa pemberiankewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota didasarkan kepadadesentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

a.    Kewenangan Otonomi Luas.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semuabidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanankeamanan, peradilan, moneter dan fiskal agama serta kewenangandibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yangyang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

     b. Otonomi Nyata.
      Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan     pemerintah di bidang tertentu yangsecara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembangdi daerah.
     

c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab.
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudanpertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dankewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberianotonomi berupa peningkatan dan kesejahtaraan masyarakat yangsemakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan danpemerataan serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentangPemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerahyaitu:

a.    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintah kepadadaerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahdalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

b.    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepadaGubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikaldi wilayah tertentu.

c.    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerahdan atau desa dari pemerintah propinsi kapada kabupaten atau kotadan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desauntuk melaksanakan tugas tertentu.


Daerah Otonom

Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwadaerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakatyang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur danmengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempatmenurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistemNegara Republik Indonesia.Menurut Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim,1991:50) bahwa daerah otonom adalah bagian organis daripada Negara,maka daerah otonom mempunyai kehidupan sendiri yang bersifat mandiridengan kata lain tetap terikat dengan negara kesatuan. Daerah otonom inimerupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurusrumah tangga sendiri.

Hakekat Otonomi Daerah
a.    Hakekat Otonomi Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakankegiatan-kegiatan pembangunan sesuai kehendak dan kepentinganmasyarakat. Berkaitan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yangberkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusankebijakan, pengelolaan dana publik dan pelayanan masyarakat makaperanan data keuangan daerah sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis danbesar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapatdilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yangmemberikan gambaran stasistik perkembangan anggaran dan realisasi,baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisisa terhadapnyamerupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakandalam pengelolaan keuangan daerah untuk melihatkemampuan/kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22).b.

b.    Tujuan Otonomi Daerah.
Tujuan Otonomi Daerah menurut Smith (1985) dalam AnalisaCSIS (Yuliati, 2001:23) dibedakan dari dua sisi kepentingan, yaitukepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari kepentinganpemerintah pusat tujuan utamanya adalah pendidikan, pelatihankepemimpinan, menciptakan stabilitas politik dan mewujudkan demokratisasi sistem pemerintah di daerah. Sementara, bila dilihat darisisi kepentingan daerah ada tiga tujuan yaitu:
1) Untuk mewujudkan apa yang disebut sebagai
 political equality
,artinya melalui otonomi daerah diharapkan akan lebih membukakesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagaiaktivitas politik di tingkat lokal atau daerah.
2) Untuk menciptakan
local accountability
, artinya dengan otonomiakan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalammemperhatikan hak-hak masyarakat.
3) Untuk mewujudkan
local responsiveness
, artinya dengan otonomidaerah diharapkan akan mempermudah antisipasi terhadap berbagaimasalah yang muncul dan sekaligus meningkatkan akselerasipembangunan sosial dan ekonomi daerah.Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan UUNo. 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerahdiarahkan untuk memacu pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya,meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peranserta aktif masyarakat secara nyata, dinamis dan bertanggung jawabsehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangibeban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akanmemberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
  c. Prinsip Otonomi Daerah.
Menurut penjelasan UU No. 32 tahun 2004, prinsippenyelenggaraan otonomi daerah adalah:
1)    Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragamandaerah.
2)    Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyatadan bertangung jawab.
3)    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan padadaerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi propinsiadalah otonomi yang terbatas.
4)    Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negarasehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dandaerah serta antar daerah.
5)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandiriandaerah kabupaten dan daerah kota tidak lagi wilayah administrasi.Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina olehpemerintah.
6)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan danfungsi Badan Legeslatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsipengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraotonomi daerah.
7)    Pelaksanaan Dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalamkedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakankewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernursebagai wakil pemerintah
8)     Pelaksanaan atas tugas perbantuan dimungkinkan tidak hanya dipemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertaipembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusiadengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.


Permasalahan yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Permasalahan-permasalahan mendasar yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah antara lain sebagai berikut :
1.    Penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak di anggap sebagai amanat konstitusi, sehingga proses desentralisasi menjadi tersumbat.
2.    Kuatnya kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan daerah-daerah kepada pusat yang nyaris mematikan kreativitas masyarakat beserta seluruh perangkat pemerintah di daerah.
3.    Adanya kesenjangan yang lebar antara daerah dan pusat dan antar daerah sendiri dalam kepemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya, infrastruktur ekonomi dan tingkat kualitas sumber daya manusia.
4.    Adanya kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
Otonomi daerah yang sarat mengandung nilai pelimpahan wewenang bukan  hanya berarti pelimpahan wewenang pengurusan sesuai dengan masyarakat setempat, namun juga berarti bahwa adanya suatu sinergi yang erat antar organisasi atau pemerintahn yang bersangkutan dengan lingkungan eksternalnya secara sinergis.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/63960886/5/Pengertian-Otonomi-Daerah

Senin, 12 Maret 2012

Ketidakadilan hukum di Indonsia

Dengan banyaknya ketidakadilan di Indonesia menyebabkan aksi-aksi masyarakat menentang pemerintahan. Zaman sekarang ini banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan adil, bahkan tidak sesuai dengan pasal yang ada. Dimana para penegak hukum memanfaatkan perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan pemerintah Indonesia.

Dengan adanya aksi-aksi para mafia hukum yang tidak terlihat disambut banyak protes dan kritik oleh masyarakat Indonesia. Perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan strata rendah.Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilam merata tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.

 Dunia kejahatan itu merupakan aksi dan reaksi dari pelaku kejahatan dengan korban atau masyarakat sekitar. Tidak jarang ketidakadilan hukumlah yang membuat pelaku kejahatan bertindak berani. Kalau mereka (pelaku kejahatan) itu tertangkap, mereka diamuk massa, dan itu taruhannya nyawa. Karena taruhannya nyawa, (mereka) pun bertindak tidak tanggung-tanggung.Hanya ada dua pilihan dalam melakukan aksi kejahatan di ruang publik, yakni ia gagal atau berakhir. Kalau gagal ia bisa mati, sedangkan sedang kalau berakhir berarti dia lari. Ini terjadi pada kejahatan yang terbuka, misalnya perampokan. Karena pada saat mereka memutuskan untuk melakukan perampokan, ia sudah telanjang di depan umum. Orang-orang mengetahui siapa pelakunya, ciri-cirinya dan senjata apa yang digunakan, berbeda dengan tindak pencurian yang mengendap-endap.
 Banyak masalah-masalah yang terjadi di negeri ini tetapi semua masalah tersebut dibelokkan, sehingga semua masalah tersebut tidak kunjung selesai.
Dalam hal ini, kepentingan suap-menyuap yang ada di negeri ini tidak hanya berupa money politic tetapi juga dengan jalan penipuan,” Menegakkan hukum di negara ini sangatlah sulit, disebabkan aparat-aparat hukum itu pernah juga melakukan hal yang sama. Yang dimanfaatkan oleh penjahat adalah masa lalunya akan dibongkar apabila kasusnya dibuka.

Supaya ada tindakan terkait dengan kondisi masyarakat yang mengalami ketidakadilan ini, bahwa hukum ada 2 (dua) aspek, yaitu formal dan subtansi. Aspek subtansional menghendaki persoalan diselesaikan secara tepat. Masalah-masalah yang lama, bila tidak disamakan itu tidak jadi masalah. Namun yang menjadi bermasalah jika permasaialan tersebut berbeda. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kembali ke etika moral.

sumber : http://hukum.kompasiana.com/2012/01/03/ketidakadilan-hukum-masih-terjadi-di-indonesia/

Penyebab terjadinya kemacetan di Indonesia

Macet! Anda pasti langsung terbayang jalanan yang penuh dengan berbagai jenis kendaraan yang malang melintang tak beraturan. Yah, memang kemacetan adalah hal yang wajar terjadi di negara berkembang seperti Indonesia, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana kebijakan yang harus di adakan untuk menyikapinya. Pada dasarnya kemacetan terjadi karena mobilitas urban dan commuter yang terlalu tinggi tetapi tidak di imbangi dengan sarana dan prasarana yang memadai.dan kalau kita tarik lagi dari akar permasalahan ini, maka kita akan bisa menarik kesimpulan bahwa masalah macet tak bisa di lepaskan dengan masalah urban.

Dan sekarang anda tentu berpikir, mengapa di Indonesia terjadi eksodus urban yang besar besaran ke kota kota besar dan menjadi pusat pemerintahan. Dan sudah pasti, jawabanya adalah masalah kesejahteraan yang sulit di dapatkan di daerah asal urban itu sendiri. Sehingga sampai kapanpun masalah kemacetan akan menjadi masalah selama pemerataan kesejahteraan belum tercapai. Dan apabila tidak segera di tangani maka suatu saat nanti akan terjadi stagnasi yang luar biasa di kota kota besar seperti di Jakarta.

Polarisasi perputaran uang juga mendasari fenomena ini. Anda dapat bayangkan, apabila 90 % perputaran Uang masih ngendon di Jakarta, maka alangkah sulitnya untuk mendapat 10% sisanya yang tersebar di berbagai daerah, sedangkan kebijakan harga kadang tidak selalu bisa mengikuti persentase perputaran uang, dan sudah barang tentu gejolak pasar akan meledak tak terelakkan. Hal inilah yang membuat orang rela ber gembel gembel ria di kota besar asalkan setiap harinya Mereka dapat mengumpulkan beberapa lembar rupiah yang notabene asalkan dapur Mereka tetap bisa ngebul.

Gaya hidup yang cenderung ke-ndoro–an, juga membuat orang malas berjalan dan berpanas panasan meskipun hanya untuk sekedar makan siang dari satu gedung ke restoran yang berada di gedung lainnya. Kita bisa lihat, jalan raya pasti akan di padati tatkala jam-jam menjelang makan siang dan makan malam. Hal ini dilakukan oleh ribuan orang di kota kota besar dan sudah menjadi gaya hidup yang lebih sering kita sebut kaum hedonis.

Besaran pajak untuk kendaraan juga di nilai terlalu kecil apabila di bandingkan sarana yang harus di sediakan untuk kendaraan itu sendiri. Estimasi itu bisa kita dapatkan secara hitungan kasar. Pajak sebuah mobil pertahun jauh di bawah biaya sarana yang harus di bangun untuk mobil itu selama setahun. Belum lagi, itu tidak termasuk oknum oknum penunggak pajak, dan manipulasi data serta besarnya pajak yang di korupsi oleh oknum terkait.

sumber : http://organisasi.org/akar-masalah-penyebab-terjadinya-kemacetan-macet-di-indonesia

Minggu, 11 Maret 2012

Masyarakat madani Indonesia

Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak manusia. Hal ini diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintah tidak bisa menegakkan demokrasi dan hak-hak asasi manusia dalam menjalankan roda kepemerintahannya. Di sinilah kemudian konsep masyarakat madani menjadi alternatif pemecahan, dengan pemberdayaan dan penguatan daya kontrol masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang pada akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat sipil yang mampu merealisasikan dan menegakkan konsep hidup yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia.

Sosok masyarakat madani bagaikan barang antik yang memiliki daya tarik amat mempesona. Kehadirannya yang mampu menyemarakkan wacana politik kontemporer dan meniupkan arah baru pemikiran politik, bukan dikarenakan kondisi barangnya yang sama sekali baru, melainkan disebabkan tersedianya momentum kondusif bagi pengembangan masyarakat yang lebih baik.

Berbicara mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control. Sejak zaman Orde Lama dengan rezim Demokrasi Terpimpinnya Soekarno, sudah terjadi manipulasi peran serta masyarakat untuk kepentingan politis dan terhegemoni sebagai alat legitimasi politik. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat dicurigai sebagai kontra-revolusi. Fenomena tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa di Indonesia pada masa Soekarno pun mengalami kecenderungan untuk membatasi gerak dan kebebasan publik dalam mengeluarkan pendapat.

Sampai pada masa Orde Baru pun pengekangan demokrasi dan penindasan hak asasi manusia kian terbuka seakan menjadi tontonan gratis yang bisa dinikmati oleh siapapun untuk segala usia. Hal ini dapat dilihat dari berbagai contoh kasus pada masa orde baru berkembang. Misalnya kasus pemberedelan lembaga pers, seperti AJI, DETIK dan TEMPO. Fenomena ini merupakan sebuah fragmentasi kehidupan yang mengekang kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasi di muka umum, apalagi ini dilakukan pada lembaga pers yang nota bene memiliki fungsi sebagai bagian dari social control dalam menganalisa dan mensosialisasikan berbagai kebijakan yang betul-betul merugikan masyarakat.

Selain itu, banyak sekali terjadi pengambilalihan hak tanah rakyat oleh penguasa dengan alasan pembangunan, juga merupakan bagian dari penyelewengan dan penindasan hak asasi manusia, karena hak atas tanah yang secara sah memang dimiliki oleh rakyat, dipaksa dan diambil alih oleh penguasa hanya karena alasan pembangunan yang sebenarnya bersifat semu. Di sisi lain, pada era orde baru banyak terjadi tindakan-tindakan anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. Hal ini salah satu indikasi bahwa di Indonesia – pada saat itu – tidak dan belum menyadari pentingnya toleransi dan semangat pluralisme.

sumber: google.com

pentingnya pendidikan bagi anak jalanan

Krisis moneter yang berkepanjangan telah melanda bangsa kita saat ini semakin tidak memberikan tanda-tanda kearah yang lebih baik. Karena itu perlu penegasan dari pemerintah tentang pentingnya mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang tangguh, unggul dan terampil agar bangsa ini mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain yang saat ini telah menjadi negara maju.

Masyarakat kompetitif abad XXI merupakan produk dari sistem pembangunan pendidikan nasional yang mantap dan tangguh. Pendidikan nasional merupakan bagian dari pembangunan nasional, melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 dikatakan bahwa tujuan pendidikan adalah:

”Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”

Oleh karena itu, pendidikan nasional telah memiliki dasar yang kuat, namun demikian pendidikan nasional sebagai suatu sistem bukanlah merupakan sesuatu yang paten dan baku, namun merupakan suatu proses yang terus menerus mencari dan menyempurnakan bentuknya.

Masalah pendidikan nasional semakin kompleks sesuai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta kemampuan Sumber Daya Manusianya. Dari berbagai jenis masalah pendidikan, HAR Tilaar menulis empat permasalahan pendidikan, yaitu:
Peranan pendidikan dalam pembangunan nasional memasuki abad XXI dalam masyarakat yang serba terbuka, yang terpenting harus ditonjolkan antara lain mengenai reformasi pendidikan.
Pentingnya manajemen pendidikan agar dalam pembangunan sistem pendidikan nasional yang kuat dinamis menuju kepada kualitas output yang tinggi.
Kemajuan teknologi informasi yang mempengaruhi proses pendidikan dalam masyarakat ilmu ( Knowledge Society ).
Otonomi Daerah yang menuntut pembangunan pendidikan nasional yang memenuhi kebutuhan pembangunan daerah sebagai dasar pembangunan nasional dalam kerja sama regional.

Dengan demikian, dunia pendidikan haruslah berkembang sesuai dengan berkembangnya zaman yang saat ini melaju dengan pesat. Pendidikan haruslah didasarkan pada kebutuhan-kebutuhan dari seluruh potensi masyarakat Indonesia.

1. Pengertian Pendidikan

Meskipun pengertian pendidikan dalam arti luas dapat didefenisikan, akan tetapi bila pendidikan diartikan dalam batasan tertentu, maka terdapatlah bermacam-macam pengertian yang sederhana. Pendidikan sering diartikan sebagai usaha manusia untuk membina keprihatinan sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat dan kebudayaan.

Dalam pengertian lain pendidikan secara luas dan umum adalah sebagai usaha sadar yang dilakukan oleh pendidik melalui bimbingan, pengajaran, dan latihan untuk membantu peserta didik mengalami proses pemanusiaan diri ke arah tercapainya pribadi yang yang dewasa-susila. Kata pendidikan mengandung sekurang-kurangnya empat pengertaian, yaitu bentuk kegiatan, proses, buah atau produk yang dihasilkan proses tersebut, serta sebagai ilmu.

Dalam keterangan lain pendidikan berasal dari kata dasar ”didik” kemudain mendapat awalan ”me” sehinggga menjadi mendidik yang artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memeliharan dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntunan, pimpinan, mengenai akhlak dan kecerdasan berfikir.

dapat disimpulkan bahwa anak jalanan yang hidup di luar rumah adalah bagian dari komunitas atau kelompok masyarakat yang mempunyai masalah, yang banyak menghabiskan waktunya di jalanan mencari nafkah untuk kehidupan sehari-hari.

sumber:google.com

Selasa, 06 Maret 2012

Pengangguran dan Rendahnya Pendidikan

Prestasi Indonesia dalam hal kependudukan adalah menjadi urutan nomor empat sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar. Besar bukan artian kualitas tapi dalam artian kuantitas yang dimiliki. Jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari dua ratus juta orang lebih menjadi permasalahan jika dilihat dari sudut pandang perekonomian dan daya saing. Masalah yang terbentuk dari jumlah penduduk yang besar ini adalah kemiskinan dan pegangguran yang merupakan masalah klasik dalam ekonomi makro.
Sebenarnya apa yang menyebabkan kemiskinan tersebut. Sudahkah pemerintah dengan sekuat tenaga mengentaskan kemiskinan itu sendiri dengan sungguh – sungguh. Kita harus bertanya pada diri kita. Pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi. Data ILO ( International Labour Organization) disebutkan penganggur dengan usia dari 15 – 24 tahun mencapai 74,8 juta jiwa untuk Indonesia sendiri. 46,6 persen atau 55,7 juta angkatan kerja adalah dari kalangan yang hanya berpendidikan sekolah dasar.
Pengangguran menjadi masalah tatkala mampu menjadi penghalang dalam misi dan visi bangsa dalam membentuk masyarakat yang makmur dan sejahtera. Alih – alih mau sejahtera dan makmur akibat dari pengangguran itu sendiri maka masyarakat yang tidak punya pekerjaan jelas tak ada penghasilan akhirnya kemiskinan yang menimpa mereka.
Dunia dalam masa menenemukan jati diri mereka masing – masing. Era globalisasi seperti saat ini berlangsung menjadi bukti. Apakah mampu menjadikan bangsa dan negara melalui sumber daya manusianya ataukah tidak. Mampukah mengelola manusia yang begitu banyak dengan sumber daya alam yang melimpah seperti yang Indonesia miliki ataukah hanya kegagalan semata dalam pengelolaannya.
Melalui pendidikan dan kualitas yang dikembangkan dari sekolah akan mampu menegluarkan mereka dari kemiskinan. Pendidikan adalah basis kemajuan dari seluruh bangsa. Dengan pendidikan pula martabat bangsa ini dapat kembali tentu pendidikan yang bermartabat, bermoral dan berspiritual. Pengentasan kemiskinan hanya dapat ditingkatkan apabila sumber daya manusia kita didik dengan baik bukan hanya dikasih uang buat hidup.

sumber : edukasi.kompasiana.com 

Senin, 05 Maret 2012

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia

I. Pengertian Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
 - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
 - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
 - Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
 - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
 - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
 - hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
 - Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
 - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
 - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
 - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
 - Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
 - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
 - Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
 - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
 - Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
 - Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
 - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
 - Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
 - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
 - Hak mendapatkan pengajaran
 - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

II. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Sumber: http://organisasi.org/
http://wikipedia.org/

Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara

Demokrasi , Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara


I. Pengertian Demokrasi

    Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan = dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

II. Bentuk Demokrasi 

     Dalam suatu Negara misalnya dapat demokrasi dengan menerapkan system presidensial, atau system parlementer.

a)Sistem presidensial :

sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.

b)Sistem parlementer :

Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di tangan seorang presiden misalnya di India.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi
yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.

Demokrasi Perwakilan Liberal.
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah mahluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Menurut Held (2004: 10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema kesinambungan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Dalam demokrasi ini kelembagaan Negara melindungi serta menjamin atas kebebasan secara individu dalam hidup bernegara. Rakyat harus diberikan jaminan kebebasan secara individual baik didalam kehidupan politik, ekonomi, social, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan kapital.
Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti,Rusia,Cina,Vietnam,dan lainya, kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara.
Dinamika pemerintahan Negara yang menganut sitem partai tunggal cenderung statis
(nonkompetitif karena di haruskan menerima pimpinan dari partai dominant. Dalam system
ini tidak ditoleransi kemungkinan adanya partai-partai lain Berdasarkan teori serta praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan, maka pengertian demokrasi secara filosofi menjadi semakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasan di tangan rakyat.

A. DEMOKRASI LANGSUNG

Praktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam membuat dan melaksankan keputusan bersama
Tidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam system
self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama
Sistem kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW,
dll), referendum.


B. DEMOKRASI PERWAKILAN

Praktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara.
Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum.
Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat .
Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah .
Sistem kelembagaan:
 • para wakil rakyat yang dipilh: parlemen para pejabat Negara yang dipilih: kepala
pemerintahan dan pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
 • Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala
 • Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan
mendapatkan informasi dan pengetahuan
 • Sistem asosiasi yang bersifat otonom: partai politik, organisasi massa, dll
Hak pilih bagi semua orang dewasa dan hak untuk menduduki jabatan-jabatan publik.

C. DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN

Bentuk demokrasi paling kontemporer; dipraktikan pada masyarakat yang kompleks
dan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi
langsung dan bentuk demokrasi perwakilan.
Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat:
kedaulatan: kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam
membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam
menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan (baca: permusyawaratan) yang melibatkan masyarakat luas.
Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahan
yang lebih penting adalah antara Negara dan masyarakat sipil. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”
Selain itu ada juga pemisahan antara wilayah public dan wilayah privat. Wilayah
 public adalah wilayah “permusyawaratan; wilayah privat adalah wilayah tenpat seseorang memikirkan apa isu yang penting dan kenapa isu itu perlu dibicarakan, didiskusikan dan didebatkan secara public.
a DSistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
 1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hokum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibtasi oleh hukum.
 2. Sistem Konstitusional
 Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan diterapkannya UUD.
 3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght allein bei der majelis)
 Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang :
 - Menetapkan UUD
 - Menetapkan GBHN
 - Mengangkat presiden dan wakil presiden.
 4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
 Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president)
 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
 Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
 6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggugn jawab kepada DPR.
 Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi, Pengertian Negara, Bangsa, Hak dan Kewajiban

I. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi

   Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.

Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non-fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

II. Pengertian Negara , Bangsa , Hak dan Kewajiban
     
     Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

     Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

Hak dan Kewajiban 
       Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban  yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).

sumber : wikipedia